LBH: Oknum Bapenda dan BPN Tangerang Diduga Terlibat Kasus Pagar Laut

- LBH Muhammadiyah menduga ada suap-menyuap di penerbitan SHGB dan SHM di Tangerang
- Ketua LBH PP Muhammadiyah mempertanyakan proses penyidikan Polri yang hanya menjerat level kepala desa
- Mereka meminta Mabes Polri mengungkap kasus ini secara terang dan melengkapi berkas untuk memenuhi keadilan
Tangerang, IDN Times - Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Gufroni menduga, sejumlah pejabat Kabupaten Tangerang, khususnya di lingkup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut.
Dia pun mempertanyakan proses penyidikan Polri saat ini yang sebatas menjerat level kepala desa.
"Bukan hanya kepada Kepala Desa Kohod, tapi ini diduga melibatkan oknum-oknum BPN dan oknum Bapenda dan juga 15 kepala desa lainnya," kata Gufroni, Senin (28/4/2025).
Menurut Gufroni, kasus korupsi dan suap-menyuap dalam penerbitan SHGB dan SHM di laut Tangerang itu nampak terang benderang.
1. Penyidik Polri harus mengungkap kasus penerbitan SHGB dan SHM di laut itu, secara terang benderang

Semestinya, lanjut Gufroni, penyidik harus mengungkap kasus ini secara terang dan mengungkap siapa aktor intelektual di balik kasus pemalsuan SHGB dan SHM yang dimiliki atas nama perusahaan atau anak perusahaan Agung Sedayu Group.
"Sehingga semestinya bisa cepat Mabes Polri melengkapi berkas. Bukan kemudian melakukan penangguhan penahanan dengan alasan bahwa masa penahanan sudah habis," ungkapnya.
2. LBH Muhammadiyah sudah melaporkan nama-nama ini ke Mabes Polri

Kami, lanjut Gufroni, meminta Mabes Polri mengungkap kasus ini, sebagaimana pengaduan yang disampaikan pihaknya pada 17 Januari 2025 lalu. Pihaknya mengadukan kurang lebih tujuh nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di kasus ini.
Misalnya, menurut Gufroni, AHJ. "(Dia) Orang yang terlibat dalam pembebasan lahan PIK 2 dengan cara menekan dengan harga yang sangat murah," kata Gufroni. Kemudian ada E alias Gozali dan Mandor M serta lainnya.
"Jadi tidak hanya cukup hanya Arsin dan pengacara itu. Kami minta ini dibuka secara terang sehingga masyarakat percaya kinerja kepolisian," kata dia.