Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)
Kendati demikian, mahasiswa salah satu kampus ternama di Banten itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ini, penyidik akan melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan untuk proses tindak lanjut.
Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik pengelola kampus maupun fasilitas umum seperti SPBU, agar meningkatkan pengawasan serta memastikan keamanan sarana, khususnya di area sensitif seperti toilet umum, termasuk dengan memberikan simbol atau petunjuk di area tersebut," katanya.