Makanan RSUD Segera Expired, DPRD: Produk Harus Diganti

- Pengadaan makanan dan minuman RSUD Cilograng dan Labuan menjadi temuan BPK karena ketidakcermatan Dinkes Provinsi Banten.
- Pengadaan senilai Rp1,8 miliar akan kedaluwarsa Juni 2025, Dinkes diminta segera tindaklanjuti rekomendasi BPK untuk mengganti produk yang segera kedaluwarsa.
- Komisi V DPRD Banten memiliki waktu 30 hari untuk memberikan rekomendasi dan catatan kepada Dinkes terkait langkah tindaklanjut hasil temuan tersebut.
Serang, IDN Times - Pengadaan bahan makanan dan minuman untuk pasien RSUD Cilograng dan Labuan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa menilai temuan itu merupakan bukti ketidakcermatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dalam melakukan kegiatan pengadaan.
Yeremia menjelaskan, pihak terkait sudah mengetahui indikasi penundaan pengoperasian dua rumah sakit daerah tersebut. Meski demikian, kata dia, Dinkes Banten tetap "memaksakan" belanja barang habis pakai yang memiliki batas tanggal batas penggunaan.
"Waktu itu kan karyawan belum direkrut, jadi mereka tahu kan kondisi RSUD ini sebelumnya apakah sudah ready operasi atau belum. Kenapa harus buru-buru melakukan pengadaan ini," kata Yeremia, Rabu (21/5/2025).
Adapun pengadaan makanan dan minuman untuk pasien tahun 2024 itu menghabiskan anggaran senilai Rp1,8 miliar. Makanan dan minuman tersebut akan kedaluwarsa (expired) pada Juni 2025.
1. Anggota DPRD: Dinkes Banten harus mengganti produk jika tidak ingin berhadapan dengan hukum

Yeremia menegaskan, Dinkes Banten harus segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK dengan meminta pihak penyedia mengganti produk yang segera kedaluwarsa tersebut. Jika tidak dilakukan akan ada konsekuensi hukum pidana karena berpotensi merugikan keuangan negara.
"Kalau sudah ada rekomendasi BPK untuk mengganti, ya wajib harus diganti, kalau enggak nanti ke ranah hukum soalnya," katanya. Sehingga, kata dia, sangat wajar kegiatan tersebut menjadi temuan BPK.
2. DPRD Banten akan menindaklanjuti masalah makanan dan minuman itu di rapat komisi

DPRD Banten melalui Panitia Khusus (Pansus) Badan Anggaran memiliki waktu 30 hari untuk memberikan rekomendasi dan catatan kepada Pemprov Banten, khususnya Dinkes Banten terkait langkah tindak lanjut dari hasil temuan LHP BPK tersebut.
"Nah, oleh karena itu menurut saya, proses yang telah berlangsung ini menjadi pembelajaran ke depan, tidak boleh terjadi lagi," kata dia.


















