Mantan Pj Kades di Kabupaten Tangerang Gelapkan Dana BLT COVID-19

Tangerang, IDN Times - Seorang mantan pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang ditangkap lantaran diduga korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) COVID-19 dan anggaran desa tahun 2021. Pria tersebut, yakni DS, yang merupakan Pj Kades Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
"BLT COVID-19 dan proyek fiktif total kerugian negara kurang lebih sekitar Rp402 juta," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Feriando Ruswan pada Selasa (7/11/2023).
1. DS dijemput paksa karena tak menghadiri panggilan kejaksaan

DS telah dipanggil untuk dimintai keterangan di Kejari Kabupaten Tangerang. Tapi ia tidak kunjung hadir, sehingga akhirnya penyidik menangkap dan menggeledah rumah tersangka pada 7 November 2023.
"Dia ini tidak koperatif, sudah beberapa kali dipanggil namun selalu berhalangan, jadi kita jemput paksa," jelas Feriando.
2. Kejaksaan mengembangkan kasus dengan menyusuri dugaan keterlibatan oknum lain

Dia menyebut, saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus ini. Apakah yang bersangkutan beraksi sendiri atau bakal ada tersangka lainnya.
"Sementara saat ini dia masih ditangkap sendiri," tutur Feriando.
3. DS diancam hukuman minimal 4 tahun penjara

Menurut Feriando, untuk sementara tersangka mengaku hasil korupsinya digunakan untuk keperluan pribadinya. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Minimal ancaman hukuman 4 tahun," ungkapnya.
Diketahui, DS merupakan salah satu pegawai di Kecamatan Solear, yang lalu ditunjuk untuk menjadi Pj Kades Pasanggrahan lantaran ada kekosongan jabatan untuk menunggu pilkades serentak.



















