Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Masa Tenang Rawan Politik Uang, Bawaslu Banten Patroli 24 Jam

Masa Tenang Rawan Politik Uang, Bawaslu Banten Patroli 24 Jam
IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya Sih
  • Bawaslu Banten melakukan patroli untuk mengantisipasi politik uang selama masa tenang Pilkada.
  • Masyarakat diminta aktif melaporkan praktik politik uang ke Bawaslu, dengan ancaman sanksi pidana bagi pelaku dan penerima.
  • Bawaslu mensiagakan 17.231 Pengawas Tempat Pengumutan Suara (PTPS) untuk mencegah politik uang dan kampanye terselubung pada masa tenang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Serang, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, ada potensi pelanggaran politik uang di Pilkada Banten selama masa tenang. Karena itu, Bawaslu Banten dan jajaran melakukan patroli untuk mengantisipasi praktik politik uang. 

"Bawaslu aktif turun ke lapangan melakukan patroli pengawasan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran termasuk mengantisipasi politik selama 24 jam," k lgata Badrul melalui siaran pers, Senin (25/11/2024).

1. Warga diminta melapor jika menemukan praktik politik uang

Dok. Istimewa/bawaslubanten
Dok. Istimewa/bawaslubanten

Badrul juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkannya ke Bawaslu, jika ada temuan praktik politik uang.

"Silakan laporkan langsung ke kantor Bawaslu atau sekretariat pengawas (setiap tingkatan). Atau bisa juga lapor via online sebagai informasi awal yang akan ditelusuri terlebih dahulu oleh Bawaslu," tuturnya.

Prinsipnya, Bawaslu siap menerima laporan dan informasi awal dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada Banten 2024.

"Kami minta masyarakat itu berani melaporkan. Pasti kami akan tindaklanjuti, dan itu kami jadikan sebuah petunjuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut," katanya.

2. Pemberi dan penerima diancam pidana

Ilustrasi Politik Uang. (IDN Times/Dicky)
Ilustrasi Politik Uang. (IDN Times/Dicky)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten itu mengatakan, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.

Dalam pasal 187A ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak satu miliar rupiah.

Kemudian pasal 187A ayat 2 mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

"Ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima, karena terlibat dalam aksi pidana politik uang," kata Badrul.

3. Bawaslu mengerahkan 17.231 anggota pengawas

ilustrasi mata uang digital (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi mata uang digital (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Bawaslu mensiagakan badan adhoc sebanyak 17.231 Pengawas Tempat Pengumutan Suara (PTPS) di masa tenang kampanye Pilkada Banten 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Liah Culiah mengatakan pihaknya akan menerjunkan PTPS untuk mencegah politik uang dan kampanye terselubung pada masa tenang.

"Pengawas kami di TPS akan mengawasi pendistribusian logistik dan juga saat masa tenang agar mencegah terjadi pelanggaran, salah satunya soal politik uang," ujarnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More