33 WNA di Tangerang Dideportasi, Termasuk yang Terlibat Prostitusi

WN Rusia pelaku prostitusi juga dideportasi dan dicekal

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 33 warga negara asing (WNA) dideportasi Imigrasi Tangerang lantaran terlibat tindakan pelanggaran aturan keimigrasian, mulai dari mengganggu kenyamanan hingga melebihi izin tinggal. 

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Oni Armadya mengatakan, puluhan WNA itu dideportasi mulai dari Januari hingga Mei 2023. "Didominasi (warga) negara Nigeria. Dan yang terbaru itu WNA asal Rusia dengan berinisial ZPR," katanya, Rabu (7/6/2023).

Sebelumnya, ZPR kedapatan terlibat bisnis prostitusi online di kawasan Kota Tangerang. Wanita 31 tahun itu sudah dideportasi pada 29 Mei lalu. 

1. WN Rusia pelaku prostitusi juga dilarang masuk Indonesia

33 WNA di Tangerang Dideportasi, Termasuk yang Terlibat ProstitusiIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Oni mengungkapkan, ZPR dideportasi bahkan dicekal usai menyalahi aturan dengan menganggu ketertiban di Indonesia.

"ZPR dideportasi dan dicekal per tanggal 29 Mei 2023 malam menggunakan maskapai China Airlines, yang mana penerbangannya itu transit dulu ke Cina lalu menuju Rusia. Ia dicekal dengan sistem tahunan dan akan diperpanjang bila tidak ada yang mengajukan," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Prostitusi Online, WN Rusia Ditangkap Imigrasi Tangerang

2. Pengawasan WNA di Tangerang diperketat

33 WNA di Tangerang Dideportasi, Termasuk yang Terlibat ProstitusiWarga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha mengatakan, dengan kasus yang ada ini, pihaknya terus meningkatkan pengawasan WNA khususnya di wilayah yang memang menjadi sasaran pemukiman WNA.

"Dengan ini tentunya kita tingkatkan terus mengawasan melalui laporan masyarakat dan timpora, lalu kita juga sasar wilayah-wilayah yang banyak WNA-nya," ungkapnya.

3. Timpora Imigrasi Tangerang gelar operasi di industri dan pemukiman

33 WNA di Tangerang Dideportasi, Termasuk yang Terlibat ProstitusiIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Untuk menertibkan WNA yang ada di Tangerang, tim pengawasan orang asing (Timpora) Imigrasi Tangerang melakukan operasi ke perusahaan dan pemukiman yang biasanya banyak terdapat WNA. Operasi tersebut dilakukan dengan sasaran pekerja asing yang tidak memiliki dokumen resmi bekerja di Indonesia, maupun yang tidak memiliki izin tinggal yang masih berlaku.

"Hari ini ada dua tempat di Kota Tangerang, kita berharap WNA yang ada di Indonesia bisa tertib dan hanya WNA yang menguntungkan Indonesia yang bisa tinggal," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Patroli, Cegah Warga Buang Sampah di Cipondoh

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya