Imigrasi Bandara Soetta Deportasi 12 WN Sri Lanka yang Mencurigakan

Dokumen hingga gerak-gerik ke 12 WNA itu mencurigakan

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Belasan WN Sri Lanka tersebut dideportasi lantaran dinilai memiliki gelagat yang mencurigakan.

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan petugas Imigrasi mencurigai ciri, gerak-gerik dan gestur tubuh 12 warga Sri Lanka itu.

"Mencurigakan saat pemeriksaan dokumen keimigrasian di counter Imigrasi Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta," ujar Romi, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: Penumpang Internasional Wajib PCR Saat Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

1. Belasan WN Sri Lanka tersebut terlihat "terorganisir"

Imigrasi Bandara Soetta Deportasi 12 WN Sri Lanka yang MencurigakanIDN Times/Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Romi mengungkapkan, saat hendak memasuki pemeriksaan X-Ray pemeriksaan bagasi, mereka terlihat bekerja sama saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

"Sangat solid, saling bahu-membahu, menunjukkan sudah terbiasa kerja sama hubungan tim," ujarnya. 

2. Petugas juga menemukan ketidakcocokan di dalam dokumen perjalanan

Imigrasi Bandara Soetta Deportasi 12 WN Sri Lanka yang MencurigakanIDN Times/Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Romi menuturkan, ke-12 WNA Sri Lanka ini tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat charter Ekstra Flight Srilankan Airlines UL-1364 route Colombo (CMB) - Cengkareng (CGK). Pesawat tersebut memuat barang cargo dan 12 orang WNA asal Sri Lanka. 

Dilihat dari gestur tubuh, kata Romi, 12 WNA Sri Lanka tersebut berbadan tegap, rambut pendek, postur tubuh ideal dengan tinggi badan rata rata 170 centimeter, usia rata rata 25 sampai 35 tahun. 

"Wajah mereka tidak mengarah pada pekerja ABK/pelaut seperti yang tertulis dalam dokumen perjalanan mereka," kata Romi. 

Petugas Imigrasi juga tidak menemukan kecocokan antara dokumen dan tujuan warga Sri Lanka itu ke Indonesia. 

Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan pada saat pemeriksaan identitas--baik pasport dan visa serta sponsor atau agensi--petugas Imigrasi menemukan hal mencurigakan pada dokumen mereka. 

"Dimana visa nya (B211A) untuk visit atau kunjungan wisata di Tuban Jawa Timur, sedangkan keberadaan sponsor atau agensi yang mendatangkan ke-12 orang WNA tersebut beralamatkan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau," kata Pandu. 

Pandu menjelaskan, visa yang digunakan 12 warga Sri Langka itu untuk Join Ship dengan sponsor sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang furniture di Tuban, Jawa Timur. 

"Tapi 12 WNA Sri Lanka tersebut ke Batam untuk bekerja jadi joint ship (crew kapal laut) di Batam dengan Kapal LPG Gas Courage di Batam," jelasnya. 

3. Ke-12 WN Sri Lanka dideportasi ke negara asalnya

Imigrasi Bandara Soetta Deportasi 12 WN Sri Lanka yang MencurigakanIDN Times/Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Selanjutnya, kata Romi, belasan warga Sri Lanka tersebut pun dideportasi ke negara asalnya lantaran tak memenuhi dokumen resmi untuk bisa masuk ke Indonesia. Proses deportasi ke-12 warga Srilangka itu dilakukan  pada 10 Oktober 2021 pukul 12.45 WIB sampai pukul 15.10 WIB. 

"Mereka dideportasi dari Teminal 3 Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Srilanka Airlines UL.1365 dengan route Jakarta (CGK) - Colombo (CMB)," pungkasnya. 

Baca Juga: Bandara Soetta Terapkan Pembatasan Orang Asing Masuk Indonesia

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya