Pilkades di 77 Desa di Kabupaten Tangerang Ditunda Tanpa Batas Waktu

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 77 Desa di Kabupaten Tangerang. Penundaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, penundaan tersebut berdasarkan pertimbangan belum redanya kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang.
"Terlebih Kabupaten Tangerang masih menerapkan masa PPKM level 4," ujar Zaki, Senin (2/8/2021).
1. Pilkades sudah ditunda tiga kali

Sebelumnya Pilkades rencananya dilaksanakan pada 4 Juli 2021. Namun, lantaran masih dalam masa PPKM darurat, Pilkades diundur menjadi 18 Juli. Pada 18 Juli itu, Pilkades juga ditunda lantaran ada perpanjangan PPKM level 3 dan 4. Terakhir, Pilkades rencananya digelar pada 8 Agustus 2021 mendatang.
"Namun, karena masih dalam zona merah dan PPKM, maka Pemkab Tangerang kembali mengundur Pilkades tersebut," tuturnya.
2. Ada instruksi Mendagri RI terkait penundaan Pilkades

Zaki mengatakan, penundaan tersebut juga sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian. Hal tersebut agar kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang tidak kembali melonjak tajam.
"Juga karena adanya instruksi dari Mendagri tentang penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan pergantian antarwaktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4, 3, 2, dan 1," kata Zaki.
3. Belum diputuskan ditunda sampai kapan

Zaki mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya belum memutuskan lagi kapan pilkades akan dilaksanakan. Pasalnya, ia menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait hal tersebut.
"Saya minta penundaan Pilkades Serentak ini untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan unsur terkait untuk ditaati," jelasnya.