Polisi Dalami Surat Permohonan PD Pasar ke Ormas di Pasar Kutabumi

Ada 7 ormas yang diduga terlibat

Tangerang, IDN Times - Polisi mendalami dugaan adanya surat permohonan dari perusahaan daerah (PD) atau Perumda Pasar Niaga Kerta Raharga (NKR) ke enam kelompok organisasi masyarakat (ormas). Ini terkait pengusutan bentrokan antara organisasi kemasyarakatan (ormas) dan pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. 

"Masih kita dalami terkait surat permohonan secara resmi dari kepala Pasar Kutabumi kepada aliansi yang terbentuk 12 September itu," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dani Setiyono, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Aktor di Balik Serangan Preman di Pasar Kutabumi, Pj Bupati: Diusut!

1. Surat permohonan tersebut bisa menunjukkan motif bentrokan

Polisi Dalami Surat Permohonan PD Pasar ke Ormas di Pasar KutabumiDok. Screenshot Video

Sigit mengungkapkan, jika isi surat itu benar adanya, yakni berisi pembentukan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten-- hal itu bisa menunjukkan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi aksi bentrok dan penjarahan barang dagangan pedagang Pasar Kutabumi tempo hari.

"Dengan adanya rangkaian peristiwa, tentunya bisa ditemukan juga motif peristiwa tersebut," ungkap Sigit.

2. Ada 7 ormas yang terlibat dalam surat permohonan pembentukan aliansi

Polisi Dalami Surat Permohonan PD Pasar ke Ormas di Pasar KutabumiDok. Screenshot Video

Adapun, dari surat permohonan tersebut, ada 7 ormas yang terlibat, yakni BPPKB, PPBNI, KORCAM Pendekar Banten, Pemuda Pancasila, Perwakilan Indonesia Timur Bersatu, dan LAPBAS.

"Gabungan ormas tersebut membentuk perkumpulan yang disebut Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten," jelasnya.

3. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka

Polisi Dalami Surat Permohonan PD Pasar ke Ormas di Pasar KutabumiDok. Sherly

Sementara itu, Polres Kota Tangerang menangkap tiga pelaku penjarahan toko milik pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (26/9/2023). Penjarahan tersebut dilakukan saat bentrokan terjadi antara sekelompok preman dengan pedagang.

"Inisialnya C, H, dan N, mereka oknum dari ormas timur yang saat ini masih kita selidiki," ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sigit Dany.

Sigit mengungkapkan, tiga tersangka tersebut ditangkap pada Senin (25/9/2023) malam bersama empat orang lainnya. Namun, hanya tiga yang ditetapkan tersangka.

"Tadi malam kita tangkap tujuh orang, tapi baru inisial C, H, dan N yang ditetapkan tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Bentrokan Terjadi di Pasar Kutabumi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya