Zona Merah, Pemkab Tangerang Buat Tempat Isolasi Baru

Kasus tersebar di 40 RW se-Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Wilayah Kabupaten Tangerang masuk zona merah penyebaran COVID-19 per tanggal 24 Juni 2021. Hal tersebut pun membuat Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar membuat tempat isolasi baru, selain Hotel Isolasi Yasmin yang sudah melebihi kapasitas.

"Saat ini kita buat skema untuk tempat isolasi baru," kata Zaki saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Hotel Isolasi Yasmin Kabupaten Tangerang Lebihi Kapasitas

1. Ada 40 RW yang terdapat rumah singgah untuk isolasi pasien COVID-19

Zona Merah, Pemkab Tangerang Buat Tempat Isolasi BaruIlustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19 di Gresik, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Zaki menuturkan, saat ini telah ada 40 RW dari 23 Kecamatan se-Kabupaten Tangerang yang telah membuat rumah singgah untuk mengisolasi pasien COVID-19 yang berstatus tanpa gejala (OTG). 

"Jadi masyarakat yang terpapar COVID-19 berstatus OTG dapat diisolasi di wilayah RW masing-masing," ujar Zaki.

Baca Juga: Daftar Lokasi Vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Tangerang

2. Pasien yang diisolasi di rumah singgah RW akan dirawat tenaga kesehatan puskesmas

Zona Merah, Pemkab Tangerang Buat Tempat Isolasi BaruRumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik menyiagakan 11 ruangan isolasi untuk pasien terjangkit virus corona (Albert Ivan Damanik for IDN Times)

Zaki mengungkapkan, adanya rumah singgah yang disebar per RW tersebut akan membuat perawatan pasien COVID-19 menjadi terbagi sehingga dapat tertangani dengan baik.

"Jadi ada tenaga kesehatan yang akan kontrol kondisi pasien tersebut di setiap rumah singgah," jelasnya.

3. Keluarkan opsi Gedung Diklat Kitri Bakti jadi rumah singgah pusat

Zona Merah, Pemkab Tangerang Buat Tempat Isolasi BaruSeorang karyawan memeriksa ruangan tempat tinggal di SMK Negeri 27 Jakarta, Jumat (24/4/2020). Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah sekolah menjadi lokasi para tenaga kesehatan dan ruang isolasi pasien selama pandemi COVID-19 tersebut ditolak oleh orang tua siswa dan lingkungan setempat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Zaki menjelaskan, pihaknya hingga saat ini tengah membahas penggunaan Gedung Diklat Kitri Bakti yang memiliki kapasitas 60 kamar untuk difungsikan sebagai rumah singgah terpusat layaknya Hotel Yasmin.

"Belum diputuskan, tapi Kitri Bakti menjadi opsi untuk jadi rumah singgah," tuturnya.

4. Kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Tangerang capai 12.252 orang

Zona Merah, Pemkab Tangerang Buat Tempat Isolasi BaruIlustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Berdasarkan data yang dihimpun dari covid19.tangerangkab.go.id hingga Jumat, 24 Juni 2021, sudah ada 12.252 orang yang terpapar COVID-19 di Kabupaten Tangerang. Dimana, kasus konfirmasi dirawat sebanyak 168 orang, kasus konfirmasi isolasi sebanyak 568 orang, kasus konfirmasi sembuh sebanyak 11.243 orang, dan kasus konfirmasi meninggal sebanyak 271 orang. 

Baca Juga: Kasus Melonjak, Kabupaten dan Kota Tangerang Zona Merah COVID-19 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya