Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Melihat Fasilitas Pemakaman Salah Satu Perumahan di Maja Lebak

IDN Times/Muhamad Iqbal
Intinya sih...
  • Maja diproyeksikan berpenduduk 2,1 juta jiwa, menjadi wilayah perumahan yang membutuhkan prasarana dasar, termasuk lahan pemakaman.
  • TPU Malaka Maja diakses melalui kawasan perumahan Permata Mutiara Maja dengan akses buruk dan lahan sulit dibedakan.
  • Pengembang perumahan wajib menyediakan minimal 2 persen lahan untuk TPU sesuai regulasi pemerintah daerah.

Lebak, IDN Times - Wilayah Kecamatan Maja merupakan satu dari 10 wilayah yang menjadi program pembangunan Kota Baru yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dan dilaksanakan oleh developer perumahan seperti Ciputra Group dengan Citra Maja City dan PT Bukitnusa Indahperkasa dengan Permata Mutiara Maja.

Seiring perkembangannya, wilayah Maja kini telah menjadi wilayah perumahan yang diproyeksikan bakal dihuni lebih dari 2,1 juta lebih jiwa. Dengan lonjakan jumlah penduduk yang sangat signifikan ini, kebutuhan akan prasarana dasar menjadi sangat mendesak — salah satunya adalah ketersediaan lahan pemakaman.

IDN Times mengunjungi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Malaka Maja yang disebut menjadi lokasi pemakaman yang diperuntukan bagi warga perumahan Permata Mutiara Maja.

1. Akses jalannya jelek

IDN Times/Muhamad Iqbal

TPU Malaka Maja berlokasi tak jauh dari Stasiun Maja, tepatnya persis di sekitar kampung Cicinta yang berada di sekitar area danau Cicinta, Kecamatan Maja.

Jika mengunjungi pemakaman ini, pengendara mobil atau motor hanya bisa melalui jalan masuk dari arah Stadion Mini Maja yang diakses melalui kawasan perumahan Permata Mutiara Maja. Pantauan IDN Times, akses masuk yang juga melalui perkampungan ini tergolong buruk dengan banyaknya jalan rusak.

2. Ini bentuk lahan pemakaman pengembang perumahan Permata Mutiara Maja

IDN Times/Muhamad Iqbal

Lahan TPU ini sendiri disebut warga sekitar dimiliki oleh pemerintah dan PT Bukitnusa Indahperkasa sebagai pengembang perumahan Permata Mutiara Maja.

Lahan perusahaan yang diperuntukan untuk Prasarana Sarana Utilitas (PSU) pemakaman tersebut sulit dibedakan dengan pemakaman umum. Entui salah satu penjaga pemakaman mengatakan, bahwa perusahaan memiliki lahan satu dari total tiga hektar kawasan TPU tersebut.

"Jadi yang makam perumahan memanjang sampai ke blok makam pemakaman non muslim yang posisinya berada di seberang sungai," kata Entui saat ditemui di lokasi, Jumat (18/4/2025).

3. Pengembang perumahan wajib serahkan PSU Pemakaman ke pemerintah

IDN Times/Muhamad Iqbal

Untuk diketahui, setiap pengembang perumahan di wilayah Maja, Lebak, wajib menyediakan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengembang perumahan wajib menyediakan lahan pemakaman sebesar minimal 2 persen dari luas lahan perumahan yang dibangun. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan lahan pemakaman yang memadai bagi warga perumahan serta mendukung penataan kawasan permukiman yang berkelanjutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
M Iqbal
Yogie Fadila
M Iqbal
EditorM Iqbal
Follow Us