Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mobil Toyota Land Cruiser Prado milik Pemerintah Kota Serang masih dikuasai oleh Syafrudin. Padahal, yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat sebagai Wali Kota Serang.

Kendaraan dinas milik pemerintah itu, hingga saat ini masih digunakan Syafrudin beraktivitas mulai dari kegiatan harian maupun kegiatan partai.

1. Belum dibeli, mobil itu masih dipinjam pakai oleh Syafrudin

IDN Times/Khaerul Anwar

Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Serang, Imam Setiawan mengatakan, alasan mobil dinas Toyota Land Cruiser Prado masih dikuasai Syafrudin lantaran bakal dibeli oleh yang bersangkutan.

Sudah 6 bulan dikuasai, mobil itu tak kunjung dibeli oleh Syafrudin, meskipun nilai harga jual mobil sudah dihitung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Menurutnya, pembelian mobil dinas kepada mantan kepala daerah yang pernah menjabat telah termaktub dalam peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2022.

"Nah setelah itu Pak PJ (Wali Kota Serang Yedi) mungkin kan ada keraguan yah untuk menetapkan jual beli kendaraan tersebut," kata Imam, Selasa (28/5/2024).

2. Eks kepala daerah membeli bekas mobil dengan harga 40 persen dari OTR

IDN Times/Khaerul Anwar

Berdasarkan hitungan KPKNL dengan kondisi umurnya yang sudah mencapai 4 tahun, harga Land Cruiser Prado tersebut sebesar Rp1,2 miliar. Namun, kepala daerah yang berminat membeli kendaraan dinas hanya diwajibkan mengembalikan 40 persen dari harga nilain aset.

"Yang dikembalikan ke kas daerah (dari harga OTR), nilainya sekitar 400 juta lah yang harus dikembalikan oleh Pak Syafrudin ke kas daerah," katanya.

3. Selama belum dibeli, mobil itu bisa terus digunakan Syafrudin selama masih diperlukan

IDN Times/Khaerul Anwar

Kendati belum dibeli, kendaraan itu masih dikuasai oleh Syafrudin dengan mekanisme pinjam pakai. Selama proses jual beli belum disetujui oleh Yedi Rahmat selaku Pj Wali Kota Serang, kendaraan itu masih bisa digunakan Syafrudin selama surat pinjam pakai terus diperpanjang.

"Kalau pinjam pakai itu tidak ada batas, tapi setiap tahun kami perbaharui (SK-nya). Kami konfirmasi 'Pak masih perlu?' Kalau enggak ya kami tarik, tapi kalau masih ya, bikin lagi surat permohonan," katanya.

Meski kendaraan itu digunakan oleh Syafrudin, namun pajak tahunan kendaraan itu masih dibebankan kepada Pemerintah Kota Serang.

"Kalau pinjam pakai yang dibayarkan itu dari faktur pajak ya kami (Kota Serang) yang bayar, lainnya ya mereka," katanya.

Editorial Team