Kendati belum dibeli, kendaraan itu masih dikuasai oleh Syafrudin dengan mekanisme pinjam pakai. Selama proses jual beli belum disetujui oleh Yedi Rahmat selaku Pj Wali Kota Serang, kendaraan itu masih bisa digunakan Syafrudin selama surat pinjam pakai terus diperpanjang.
"Kalau pinjam pakai itu tidak ada batas, tapi setiap tahun kami perbaharui (SK-nya). Kami konfirmasi 'Pak masih perlu?' Kalau enggak ya kami tarik, tapi kalau masih ya, bikin lagi surat permohonan," katanya.
Meski kendaraan itu digunakan oleh Syafrudin, namun pajak tahunan kendaraan itu masih dibebankan kepada Pemerintah Kota Serang.
"Kalau pinjam pakai yang dibayarkan itu dari faktur pajak ya kami (Kota Serang) yang bayar, lainnya ya mereka," katanya.