Anggota DPRD Ini Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Kota Tangerang

Pengusutan kasus kekerasan pada anak ini diduga mandek

Kota Tangerang, IDN Times - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Saiful Milah mengungkap salah satu kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di yang tak kunjung diproses secara hukum. Padahal, kata Saiful, kasus ini terjadi pada tahun 2020.

Saiful mengatakan, kekerasan seksual yang menimpa gadis usia 13 tahun itu terjadi beberapa kali. Pelakunya adalah ayah tirinya. 

Baca Juga: 4 Fakta Video Kekerasan Anak oleh Ibu Angkat di Tangsel

1. Kasus itu mencuat dari laporan P2TP2A Tangsel

Anggota DPRD Ini Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Kota TangerangIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Saiful mengetahui kasus itu saat melakukan kunjungan kerja ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2A) Tangerang Selatan (Tangsel) pada Oktober tahun 2020.

"Saat saya kunjungan kerja, dapet cerita dari PT2TP2A di Tangsel bahwa ada kekerasan seksual yang terjadi di Kota Tangerang, tapi warga Tangsel," paparnya melalui sambungan telepon, Rabu (22/9/2021).

2. Laporan diteruskan ke P2TP2A

Anggota DPRD Ini Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Kota TangerangIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari laporan tersebut, Saiful bersama keluarga korban lantas melaporkan kejadian itu ke PT2TP2A Kota Tangerang pada sekitar bulan November 2020.

Pelaporan itu ditujukan ke PT2TP2A Kota Tangerang karena tempat kejadian kekerasan seksual itu terjadi di wilayah tersebut.

Menurut dia, usai dilaporkan, pihak PT2TP2A Kota Tangerang sudah membuat laporan ke kepolisian pada tahun yang sama.

Namun, Saiful menyayangkan bahwa kepolisian dan PT2TP2A Kota Tangerang tidak lekas mengusut kasus tersebut, bahkan membiarkan ayah tiri korban berkeliaran.

"(Kinerja) lamban, orangtua korban merasa posisi ini kurang berjalan baik," ucapnya.

3. P2TP2A Tangsel menangani dengan pendampingan psikologi dan trauma healing

Anggota DPRD Ini Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Kota TangerangIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Karena tak kunjung diusut, pihak keluarga korban membuat laporan kembali ke PT2TP2A Kota Tangsel.

Akhirnya, PT2TP2A Kota Tangsel melakukan pendampingan psikologi, penyembuhan trauma (trauma healing), hingga pengumpulan bukti berkait kekerasan seksual itu serta hasil visum korban.

"Semua komplit (bukti kekerasan seksual). Dari psikolog, runtutan cerita (kekerasan seksual) juga sudah," tutur Saiful.

Dia menambahkan--berdasar cerita korban dan keluarganya--korban telah menerima kekerasan seksual setidaknya sebanyak 10 kali selama tahun 2020.

Terduga pelaku melakukan kekerasan seksual itu saat ibu korban tidak berada di rumah.

"Kalau lokasi (kekerasan seksual), itu juga pernah di hotel, dan di rumah," imbuhnya.

Laporkan!

Anggota DPRD Ini Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Kota TangerangIlustrasi (Pixabay)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

Baca Juga: 3 Remaja Diduga Foto Bugil di Tempat Wisata Tebing Koja Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya