Banjir 3 Bulan Kampung Gaga, Akibat Kebijakan RTRW Pemkab Tangerang

Tangerang, IDN Times - Banjir di Kampung Gaga, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dinilai akibat kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kurang baik.
Hal itu diungkap pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Islam Syech Yusuf (Unis) Tangerang, Adib Miftahul.
“Dulu tidak banjir, sekarang jadi banjir, sudah tiga bulan lagi. Ini penataan ruangnya bagaimana sih? Kan setiap daerah punya aturan soal RTRW,” kata Adib, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Sudah 3 Bulan Ratusan Warga di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir
1. Adib: banjir di Kampung Gaga jangan sampai menjadi citra buruk bagi Bupati Zaki
Secara politik, kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Adib mengingatkan, kondisi yang dialami warga Kampung Gaga itu, jangan sampai menjadi citra buruk.
“Nah ini jangan sampai menjadi citra buruk,” kata dia.
2.Banjir di Kampung Gaga tidak surut sejak Desember 2021
Sebelumnya, sebanyak 200 kepala keluarga (KK) di Kampung Gaga beraktivitas di tengah banjir yang menggenang selama tiga bulan lamanya.
Ruslan (38) warga setempat mengatakan, banjir tersebut telah dirasakannya sejak bulan Desember 2021. "Engga surut-surut," kata Ruslan, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir
3. Akan dibangun tandon, tapi tunggu keputusan Agung Sedayu
Sementara, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang, Abdul Munir, menuturkan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak. Hasilnya, pemerintah akan dibangun pembuatan tandon air.
“Bila melihat karakteristik banjir Kampung Gaga, maka nantinya akan dibuat tandon air untuk penyedotan alternatif dan membuat tanggul lalu disedot di sekitar lokasi banjir,” katanya.
Namun, diketahui rencana lahan yang akan digunakan sebagai tandon air tersebut adalah milik swasta, yakni milik perusahaan Agung Sedayu Group.
“Saat ini, kami sedang menunggu keputusan pimpinan Agung Sedayu selaku pemilik lahan,” ujarnya.