Bawaslu Lebak Copot APK Langgar Aturan, Warga: Jangan Cuma di Jalan

Lebak, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di wilayahnya. Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengungkap banyak APK yang dipasang di tempat terlarang.
"Penertiban APK yang melanggar seperti di pohon, tiang listrik, taman yang dilarang yang dikeluarkan oleh SK KPU," kata Dedi, Jumat (12/1/2024).
1. Bawaslu terus mengawasi lokasi penertiban

Dedi mengaku masih melakukan rekapitulasi jumlah APK yang berhasil ditertibkan. Setelah penertiban pun, petugas akan mengawasi lokasi tersebut.
"APK yang melanggar pasti kami tertibkan. Selama masih di tahapan kampanye kami akan melakukan, terakhir melakukan di akhir masa tenang," kata dia.
2. Warga meminta Bawaslu juga mencopot APK langgar aturan di pemukiman

Sementara itu, warga Kecamatan Maja, Azizah meminta Bawaslu bisa mencopoti APK yang bertebaran hingga ke dalam perumahan atau permukiman warga di Kecamatan Maja.
"Kalau bisa jangan cuma di jalan besar, sekalian juga ke permukiman. Banyak tuh yang ditempel sembarangan di pohon, misal," kata dia.
3. APK yang merusak estetika juga harus ditindak

Azizah berharap, tak cuma APK yang melanggar saja yang bisa dicopot oleh Bawaslu, tapi juga APK yang dipasang sembarangan di ruang publik dan merusak pemandangan.
"Seperti di jembatan kereta dekat Stasiun Maja tuh, aduh sangat gak enak dilihat," kata dia.



















