Bawaslu Kota Tangerang Tertibkan 6.124 APK yang Langgar Aturan

Kota Tangerang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang meminta kepada para peserta pemilu untuk tetap mengikuti aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Peraturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.
Menurut Bawaslu, masih banyak peserta pemilu yang melanggar aturan tersebut. Pada periode 15 Desember 2023 hingga 5 Januari 2023, Bawaslu Kota Tangerang menertibkan sebanyak 6.124 APK yang melanggar aturan selama masa kampanye.
1. APK Pemilu bisa dipasang sampai 10 Februari 2024

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengatakan, aturan pemasangan APK ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023-- yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.
Di dalamnya, kata Komarullah, dijelaskan terkait apa saja yang menjadi ketetapan dalam pemasangan APK. Pemasangan alat peraga kampanye itu dapat dilakukan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Pada masa kampanye Pemilu Damai 2024, kami terus mengawasi jalannya kampanye agar tidak melenceng dari aturan yang berlaku. Terkait pemasangan APK yang terjadi di Kota Tangerang kami terus lakukan sosialisasi serta teguran apabila menemukan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Komar, Kamis (11/1/2024).
2. Peserta pemilu diberi waktu 2x24 jam untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar

Komar menjelaskan, adapun peraturan yang ditetapkan KPU terkait pemasangan APK diantaranya, dilarang memasang di lokasi seperti rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung milik pemerintah.
Tak hanya itu, APK juga tidak boleh dipasang dengan merusak fasilitas publik, seperti yang sering dijumpai di pohon dengan menempelkan APK dengan dipaku.
“Tentunya perlu diperhatikan estetika wilayah saat akan memasang alat peraga kampanye," kata Komar.
Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu akan mengirim imbauan peserta pemilu untuk menertibkan APK mereka yang melanggar aturan. "Apabila dalam waktu 2x24 jam tidak dilakukan, maka akan kami lakukan penurunan APK melanggar tersebut secara langsung,” kata dia.
3. Bawaslu harap Pemilu 2024 jadi pemilu damai

Diharapkan pada Pemilu 2024 kali ini tahapan kampanye dapat berjalan dengan lancar dan peserta pemilu dapat mengikuti aturan yang ditetapkan.
Sehingga menciptakan pemilu yang damai tanpa ada terjadinya perselisihan.



















