Dear Warga Kota Tangerang, Ini Syarat Ikut PPDB SD dan SMP

Vaksinasi COVID-19 tak jadi syarat wajib

Kota Tangerang, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP negeri di Kota Tangerang akan mulai berlangsung pada 13 Juni mendatang. Ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh orangtua dan calon peserta didik. 

Apa saja? Beberapa syarat untuk PPDB tingkat SD dan SMP negeri antara lain kartu keluarga dan akta lahir atau surat keterangan lahir.

Untuk calon siswa kelas 1 SD, paling rendah usianya enam tahun pada 1 Juli 2022. "Hal ini ditunjukkan dengan akta kelahiran dan kartu keluarga," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, Minggu (12/6/2022).

Sedangkan untuk TK A, kata Jamal, syaratnya berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun. "Untuk TK B berusia enam tahun paling rendah lima tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Dindik Kota Tangerang Jamin Proses PPDB Jujur

1. Wali calon siswa diimbau lampirkan surat keterangan imunisasi lengkap dan vaksinasi COVID-19 dosis satu dan dua

Dear Warga Kota Tangerang, Ini Syarat Ikut PPDB SD dan SMPSeorang anak menerima vaksin COVID-19 di Graha Asia, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (27/7/2021). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Selain berkas kependudukan tersebut, kata Jamal, Pemerintah Kota Tangerang juga mengimbau untuk wali murid untuk melampirkan surat keterangan imunisasi lengkap dan vaksinasi COVID-19 dosis satu dan dua dalam proses pendaftaran, ke sekolah yang dituju.

Hal ini, kata dia, dilaksanakan atas dasar kewajiban Pemerintah Kota Tangerang memberikan jaminan keamanan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah pandemik COVID-19.

"Kian banyak pelonggaran sehingga, tahun ajaran baru dapat digelar dengan rasa yang lebih nyaman dan aman bagi semua pihak," kata Jamal.

2. Syarat vaksinasi tak wajib

Dear Warga Kota Tangerang, Ini Syarat Ikut PPDB SD dan SMPVaksinasi lansia di Sentra Vaksinasi BUMN di PRPP Jateng Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Meski demikian, Jamal menuturkan, surat vaksinasi tidak menggagalkan penerimaan PPDB. Data vaksinasi itu, imbuhnya, hanya bersifat skrining untuk Dinkes dan Dindik Tngerang dalam merancang program capaian hak kesehatan anak Kota Tangerang. 

"Wali kota sejak tahun lalu, telah mengeluarkan aturan dalam bentuk instruksi bahwa orangtua harus membangun komitmen agar anak didik dapat mengikuti program-program pemerintah, termasuk program kesehatan di sekolah," kata Jamal.

Baca Juga: Survei: Kota Tangerang Masuk 100 Kota Antibodi Tertinggi di Indonesia

3. Sebanyak 90 persen anak sudah divaksinasi

Dear Warga Kota Tangerang, Ini Syarat Ikut PPDB SD dan SMPVaksin anak usia 6-11 tahun di Balikpapan. (IDN Times/ Fatmawati)

Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan capaian vaksinasi kategori anak-anak umur 6-11 tahun 168.869 anak atau 90,8 persen pada dosis satu, 137.031 anak atau 73,7 persen pada dosis dua.

Sedangkan kasus paparan COVID-19 sepanjang 2022 pada anak kurang 10 tahun sekitar tiga persen dan umur 11-20 tahun satu persen. Berdasarkan data tersebut, incidence rate COVID-19 menunjukkan anak-anak juga berisiko terpapar COVID-19.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya