Dugaan Korupsi Dindikbud Banten, Kejati Panggil Saksi dari LKPP RI

Salah satu saksi merupakan ahli dari LKPP

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa dua saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.

"Pada hari Selasa 15 Maret 2022 bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan saksi dan ahli," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan H Siahaan, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Eks Kadindik Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi 1.800 Komputer  

1. Saksi dari LKPP RI

Dugaan Korupsi Dindikbud Banten, Kejati Panggil Saksi dari LKPP RIIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemeriksaan dilakukan terhadap satu orang saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) E-Katalog Online Shop Komputer Tahun 2017 pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI di Jakarta.

"Satu orang Ahli Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI," kata Ivan.

2. Pemeriksaan saksi untuk cari fakta hukum

Dugaan Korupsi Dindikbud Banten, Kejati Panggil Saksi dari LKPP RIIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun tujuan pemeriksaan saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Eks Kadindik Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi 1.800 Komputer  

3. Dalam kasus ini, Kejati Banten tetapkan tiga orang sebagai tersangka

Dugaan Korupsi Dindikbud Banten, Kejati Panggil Saksi dari LKPP RIIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejati Banten sebelumnya sudah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Engkos Kosasih dalam kasus ini. 

"Selain Engkos, kejaksaan pun menetapkan US selaku penyedia perusahaan CAM," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan usai penahanan, Selasa
(1/3/2022).

Sebelumnya Kejati Banten telah menahan Ardius Prihantono yang merupakan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) di Dindikbud. Provinsi Banten. Sehingga saat ini total sudah tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya