Ingin Daftarkan Anak Sekolah via Afirmasi? Ini Caranya

Pendaftar harus masuk di data DTKS Dinas Sosial

Kota Tangerang, IDN Times - Hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) negeri di Kota Tangerang mulai dibuka hari ini. Salah satu jalur penerimaan yang disediakan pemerintah sendiri adalah jalur afirmasi.

Jalur afirmasi merupakan jalur pendaftaran yang memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah.

Lantas apa saja sih syarat-syarat untuk pendaftarannya?

Baca Juga: Antisipasi Keluhan Pada Server PPDB, Pemkot Tangerang Buka Posko Aduan

1. Pendaftar harus terdaftar di data orang miskin milik Dinas Sosial

Ingin Daftarkan Anak Sekolah via Afirmasi? Ini CaranyaIDN Times/Candra Irawan

Operator Sekolah, SDN 03 Perumnas Tangerang, Cibodas, Kota Tangerang, Muhammad Faisal Wahid menjelaskan, syarat-syarat pendaftaran untuk jalur afirmasi di Kota Tangerang. Pertama, kata dia, setiap anak harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial.

"Ada di DTKS itu yang mengeluarkan dinas sosial, nanti kita cek di situ NIK anak," ujar Faisal saat ditemui di lokasi, Senin (14/6/2021).

Biasanya, kata Wahid, orangtua yang mendaftar melalui jalur ini merupakan keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan dari pemerintah lainnya.

2. Wali murid yang mau daftar jalur afirmasi siapkan berkas-berkas ini

Ingin Daftarkan Anak Sekolah via Afirmasi? Ini Caranya(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Faisal mengatakan, bagi orangtua murid yang ingin mendaftar jalur afirmasi, mereka diwajibkan menyiapkan berkas-berkas yang ditentukan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain: akte, fotokopi Kartu Keluarga (KK) hingga kartu yang mensyaratkan sebagai warga yang masuk dalam kategori kurang mampu atau biasa disebut miskin.

"Saat mendatangi posko pendaftaran orangtua murid, (wajib membawa) fotokopi KTP, Akte, fotokopi KK," katanya.

3. Ini syarat untuk daftar PPDB di Kota Tangerang

Ingin Daftarkan Anak Sekolah via Afirmasi? Ini CaranyaSuasana PPDB 2020 di Lebak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD):

CPDB jenjang TK :

1. Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A

2. Berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B

CPDB jenjang SD:

1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021

2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun

3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021, wajib dibuktikan dengan rekomendasi psikolog

4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir

CPDB jenjang SMP:

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021

2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli

3. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN)

Baca Juga: Hotel Isolasi Yasmin Kabupaten Tangerang Lebihi Kapasitas

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya