Kaleidoskop Kasus Kekerasan Seksual di Banten Selama 2021

Serang, IDN Times - Kasus pelecehan hingga kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi salah satu kasus yang banyak terjadi di wilayah Provinsi Banten selama 2021.
Di antara banyaknya kasus, beberapa yang mencuat ke publik di antaranya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan formal dan pendidikan agama. Begitu juga di lingkungan tinggal bahkan keluarga.
Berikut ringkasan berita peristiwa kasus kekerasan seksual di Banten selama 2021 yang diberitakan IDN Times.
Baca Juga: Modus Pengobatan Alternatif, Guru Agama di Serang Cabuli 2 Anak
1. Dunia pendidikan agama jadi salah satu tempat kasus kekerasan seksual mencuat
Dunia pendidikan agama semestinya bisa menjadi contoh bagaimana moralitas manusia, bisa lebih baik daripada masyarakat biasa. Namun yang terjadi di Serang ini kebalikannya.
Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) inisial MH mencabuli dua remaja laki-laki di bawah umur, yakni A (15) dan K (17). MH diduga mencabuli korban dengan modus pengobatan alternatif di area ponpes miliknya yang terletak di Kota Serang.
Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban inisial A mengadukan apa yang dilakukan ustaz itu. Kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Serang Kota.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Achilles Hutapea menjelaskan, kejadian kelam itu berawal saat pelaku menelepon korban untuk datang ke ponpes. Korban kemudian disuruh masuk ke kamar.
Tak sedikit pun ada rasa curiga muncul di benak para korban lantaran selain pimpinan ponpes MH kerap melakukan pengobatan alternatif di kamar tersebut.
Di dalam kamar, korban dipijat bagian kepalanya oleh pelaku dan tiba-tiba lemas. Saat lemas, celana korban di lepaskan oleh MH dan kemudian keduanya dicabuli oleh pelaku.
"Kemaluan korban dipegang pelaku, kemudian dilecehkan oleh terduga pelaku MH. Karena lemas, korban tidak bisa berbuat apapun," kata Kapolres saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Sementara di Kabupaten Serang, tiga Santri di Kabupaten Serang, Provinsi Banten mencabuli seorang gadis umur 16 tahun. Korban merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Ciomas.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pelaku berinisial SD (24), MTK (18) dan satu orang pelaku lagi masih dibawah umur. Ketiganya merupakan warga Serang tidak bekerja dan berstatus seorang santri.
"Mereka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Maruli saat dikonfirmasi, Minggu (7/11/2021).
Baca Juga: Gadis Dibawah Umur di Kabupaten Serang Dicabuli Tiga Santri
2. Ada yang berdalih ingin mengisi ilmu kebatinan dalam mengelabui korban
Masih di lingkup pendidikan agama, di Kota Tangerang dengan modus memberi ilmu kebatinan, seorang guru spiritual bernama Saiful dijadikan tersangka kasus pelecehan dua remaja.
Saiful merupakan warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kejadian yang terjadi di wilayah Kecamatan Pinang ini berlangsung saat dua orang muridnya, yakni A (15) dan R (16), diminta untuk mendatangi rumah sang guru.
Salah satu kerabat korban, Firmansyah, menceritakan kronologi insiden ini. Bermula saat A dan R diminta datang ke rumah Saiful yang ada di wilayah Kecamatan Pinang pada April 2021.
"Dalihnya sih isi ilmu," ungkap Firman kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Menurut Firmansyah, terduga pelaku melecehkan korban dengan memegangi tubuh. Salah satu korban bahkan mengaku dicumbu pelaku. "Pengisian ilmunya gitu jadi di pegang pegang tubuhnya," kata dia.
Baca Juga: Guru Ilmu Kebatinan Cabul di Kota Tangerang Jadi Tersangka
3. Sebanyak 99 kasus pelecehan seksual terjadi di kampus-kampus besar
Sementara dalam pendidikan formal, Lingkar Studi Feminis (LSF) mencatat, terdapat 99 kasus kekerasan seksual pada tahun 2021 yang telah ditangani pihaknya dari lima kampus besar di wilayah Banten.
Koordinator LSF, Eva Nurcahyani mengatakan bahwa angka tersebut selalu bertambah seiring dengan masa penerimaan mahasiswa baru atau masa Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (ospek).
Eva merinci, dari 99 kasus, sejumlah laporan datang bahkan dari kampus negeri di Banten.
"Kita sudah bekerja sama dengan LBH Apik untuk pendampingan hukum, selama 2021 itu ada 99 kasus, didalam kampus maupun di luar," kata Eva, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Puluhan Kekerasan Seksual Terjadi di 5 Kampus Besar Banten Selama 2021
4. Lingkungan tinggal juga jadi tempat bahaya bagi perempuan
Kekerasan seksual di lingkungan tinggal juga jadi kasus yang tersorot IDN Times selama 2021. Di antaranya kasus yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota yang mengamankan seorang pria berinisial MPS (30), karena telah mencabuli tiga anak tetangganya yang masih berusia di bawah umur. Ketiga korban tersebut berinisial ZK (4), IC (5), dan MR (6).
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah salah satu korban berinisial ZK mengaku kesakitan di bagian kemaluannya. Ibu korban kemudian membawa ZK ke dokter untuk memeriksa. Hasilnya ada luka di bagian kemaluannya akibat benda tumpul.
Setelah itu korban ditanya dan akhirnya mengaku bahwa dia dan dua temannya telah disetubuhi oleh MPS. Kejadian itu bermula saat ketiga korban bermain dengan AR yang merupakan anak pelaku di rumahnya. Lalu pelaku meminta korban untuk bermain di kamar pelaku. Kemudian elaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak yang masih di bawah umur tersebut.
"Modusnya ya ngebujuk lalu pelaku memegang kemaluan korban dan membuka pakaian korban kemudian menyetubuhi para korban," kata Indra saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Selain itu, ada juga perbuatan seorang kakek berumur 73 tahun inisial DN yang tega memperkosa seorang gadis yang berumur 15 tahun. DN dan korban A merupakan tetangga di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Peristiwa itu terjadi pada 19 Oktober 2021 sekira pukul 18.30 WIB. Pelaku memperkosa A saat saat rumah korban kosong.
Perbuatan pelaku tertangkap basah oleh ibu korban yang memergoki pelaku. Saat pulang dan akan masuk rumah, ibu korban mengetuk pintu sambil memanggil korban agar membuka pintu. Namun tidak ada jawaban dari dalam rumah.
Namun, saat hendak mengetuk pintu kedua kali, ibu korban melihat A dari jendela dalam keadaan tidak memakai baju. Saat mengetuk pintu kedua kali sambari melihat ke jendela dia melihat ada seseorang yang melemparkan kain kepada korban dari belajang bufet.
Kemudian ibu korban masuk ke rumah dari pintu belakang. Dia menemukan pelaku berada di dalam rumah mengenakan sarung dipakai sampai setengah paha dan baju koko dalam keadaan tidak terkancing.
"Orangtua korban melihat langsung di TKP, artinya tertangkap tangan oleh orangtuanya, kemudian (orangtua) melaporkan ke polres," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea saat pers rilis, Senin (15/11/2021).
Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan korban A, dia sudah enam kali disetubuhi oleh pelaku. Jika tidak mengikuti permintaan pelaku, korban diancam akan dicelakai dengan senjata tajam oleh pelaku sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa.
"Pelaku memanggil korban dan mengancam menggunakan pisau dapur kemudian melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi," katanya.
Baca Juga: Ancam Pakai Pisau, Kakek di Serang Perkosa Gadis 15 Tahun
5. Semestinya aman, keluarga juga jadi momok menakutkan
Lingkungan keluarga semestinya menjadi tempat paling aman bagi perempuan dari peluang terjadinya kekerasan seksual. Namun, tidak dengan yang terjadi dalam peristiwa-peristiwa ini.
Seorang gadis berusia 22 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh sejumlah orang terdekat dan ada yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Dia diperkosa oleh pamannya inisial EJ (39) dan tetangganya inisial SN (47).
Perbuatan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya. Kemudian orangtua korban bercerita kepada tokoh masyarakat setempat dan melaporkan tindakan tersebut ke Mapolres Serang Kota.
Kanit PPA Polres Serang Kota Ipda Aditya Permata Putra mengatakan, setelah mendapat laporan pada Kamis (25/11/2021) malam, petugas langsung bergerak menangkap kedua pelaku. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku diamankan di rumah masing-masih yang berlamat di Kasemen," kata Aditya saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).
Seorang paman inisial DYS (49) di Kabupaten Serang memperkosa anak berusia 17 tahun berinisial K yang tengah dititipkan orangtuanya. Perbuatan pelaku hingga menyebab Korban melahirkan seorang bayi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Serang Kota Ipda Aditya Permata Putra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, DYS tega memperkosa keponakannya sendiri selama tiga tahun, yakni korban berusia 14 tahun.
"Pelaku menyetubuhi korban saat di rumahnya sepi dan istri pelaku sedang keluar rumah," kata Aditya saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).
Sementara di Tangerang, aksi biadab dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya. korban diperkosa oleh ayah tirinya berinisial RMS sejak usia 12 tahun.
Aksi bejat RMS itu dilakukan sebanyak 10 kali pada medio September 2019 hingga Oktober 2020. Peristiwa itu paling banyak terjadi di kediaman RMS di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang. Namun, dari pengakuan korban, aksi bejat tersebut juga sempat terjadi di Hotel.
Ibu korban yang didampingi oleh jajaran Mitra Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 21 Oktober 2020 lalu. RMS ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2021.
Sidang perdana kasus ini baru dilakukan pada Selasa, 19 Oktober 2021. Meski telah berstatus sebagai terdakwa, RMS tidak ditahan dengan alasan sakit Hepatitis B Kronis.
Pada perjalanannya, sidang ini berjalan berlarut-larut. Terhitung, sidang ini telah ditunda sebanyak 11 kali, berdasarkan situs Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A.
Baca Juga: Mandek Setahun, Sidang Pengusaha Alkes Pemerkosa Anak Kembali Ditunda