Klarifikasi Anggota DPRD yang Diduga Aniaya Orang Pakai Senjata

Anggota komisi II DPRD Kota Tangerang balik laporkan korban

Kota Tangerang, IDN Times - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Epa Emilia yang dipolisikan atas tuduhan penganiayaan menggunakan senjata api, tak terima upaya hukum yang dilakukan oleh Jopie Amir ke Polres Metro Tangerang Kota.

Dia pun melaporkan balik Jopie Amir ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan itu dilayangkan anggota dewan dari Fraksi PDIP ini pada 19 September lalu dengan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Tangerang Dipolisikan Atas Dugaan Penganiayaan

1. Kronologi persoalan antara Epa dan Jopie

Klarifikasi Anggota DPRD yang Diduga Aniaya Orang Pakai SenjataIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Epa mengatakan, masalah ini bermula ketika dia diperkenalkan dengan Jopie Amir yang mengaku sebagai pimpinan perusahaan properti PT Cahaya Langkisau. Selanjutnya, mereka menjalin kerja sama pemasangan interior di rumah Epa dengan nilai Rp250 juta dengan estimasi tiga bulan dari pembiayaan awal pada Februari 2021 lalu.

Kesepakatan pembayaran pertama uang muka 30 persen, kedua 30 persen, ketiga 30 persen dan pelunasan 10 persen. Pembayaran tang sudah dilakukan Epa, yakni 90 persen atau Rp225 juta.

"Jadi sisanya 25 juta dan 10 persen sebagai garansi jika pemasangam interior sudah selesai," ujarnya saat jumpa pers, Kamis malam (23/9/2021).

Namun, nyatanya tak sesuai dengan kesepakatan. Interior yang diharapkan pun tak juga dipasang. Padahal kesepakatannya itu akan dipasang 3 bulan setelah pembayaran tahap 3. Hingga September, Epa pun menanyakan hal itu kepada pihak interior yang bekerjasama dengan Jopie, yakni Alexander.

Ternyata uang yang masuk ke Alexander baru sebesar Rp125 juta. Sementara, uang yang telah disetorkan Epa kepada Jopie sebesar Rp225 juta. Menurutnya, Epa Alexander kekurangan Rp90 juta untuk memasang interior tersebut.

Tak puas dengan itu, Epa pun menyambangi kediaman Jopie di kawasan Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasariuntuk mempertanyakan gal tersebut pada Minggu, (19/9/2021). Kata Epa, Jopie mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp175 juta kepada Alexander. Epa tak percaya dan meminta tanda bukti transfer, namun Jopie tak memberikannya.

2. Epa: Jopie memelintir tangan saya

Klarifikasi Anggota DPRD yang Diduga Aniaya Orang Pakai SenjataIlustrasi Penembakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Di sanalah terjadi ketegangan. Epa memaksa Jopie memperlihatkan bukti transfer di handphone-nya. Keduanya saling merebut handphone.

Epa mengaku, tangannya dipelintir Jopie, hingga dia kesakitan. Saat terjadi keributan itulah rekan pria Epa, Pabuadi yang juga terlapor masuk dan mencoba menyelamatkan Epa.

Namun Pabuadi ditahan oleh rekan Jopie yang berjumlah 3 orang. Pabuadi meronta dan mengeluarkan pistolnya untuk memukul Jopie. Baku hantam pun tak terhindari, Pabuadi menghantam kepada Jopie dengan pistol tersebut hingga mengalami pendarahan. Menurut Epa yang digunakan Pabuadi untuk memukul Jopie bukannya senjata api melainkan airsoftgun.

"Lalu terjadilah baku hantam saat itu, saat itu lah Pauadi mengeluarkan pistol mainan yang di pukul secara refleks yang mengenai wajah Jopie Amir yang sedang melintir tangan saya," ungkap Epa.

Kemudian, Jopie Amir pun melepaskan pelintiran tangannya. Saat itu, kata Epa, Jopie  mengatakan masalah ini hanyalah salah paham saja dan meminta perdamaian dengan surat yang ditandatangani kedua belah pihak.

"Lalu saya membawa beserta Pabuadi yang membiayai dibawalah ke RS Sitanala," katanya.

Namun, ternyata Jopie Amir masih tak terima dengan kejadian tersebut dan melaporkan Pabuadi dan Epa ke Polres Metro Tangerang Kota dengan dugaan pengeroyokan. Menurut Epa, identitas yang disertakan Jopie Amir tak sesuai dengan sebenarnya.

"Mengetahui Jopie Amir membuat laporan rekayasa saya pun buat laporan balik dengan kejadian yang benar berdasarkan visum RSU Kabupaten Tangerang," tutur Epa.

Baca Juga: BNN: 753 Orang di Kota Tangerang Pengguna Aktif Narkoba

3. Akui kepemilikan airsoftgun dengan izin polisi

Klarifikasi Anggota DPRD yang Diduga Aniaya Orang Pakai SenjataIlustrasi senjata airsoft gun yang digunakan untuk olahraga menembak (ANTARA FOTO)

Sementara, Pabuadi mengakui kepemilikan senjata airsoft tersebut. Dia mengaku mendapatkan senjata itu dari Polda Metro Jaya berserta perizinannya.

"Punya saya. Iya kepemilikan. Di Polda (asal senjata dan izin) senjata sudah saya serahkan ke Polres saat laporan, karena permintaan dari polres sementara disita," katanya.

Pabuadi mengatakan senjata tersebut telah ia gunakan selama setahun ini untuk menjaga diri. Sehingga, hanya dikeluarkan ketika terjadi ancaman saja.

"Saya kan anter Bu Eva kemana mana juga, karena kan dia kungker (kunjungan kerja) kan keluar daerah, saya bawa itu kalo ke luar daerah aja dan posisinya ada di dalam tas," ungkapnya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya