Komisi II DPRD Minta Kuota PPDB SMP Hanya untuk Warga Kota Tangerang 

Pemkot Tangerang diminta ikuti jejak DKI Jakarta

Kota Tangerang, IDN Times - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Saeroji meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menutup kuota lima persen untuk siswa di luar Kota Tangerang dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021) Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.

"Sistem zonasi yang menentukan kan pihak sekolah dan Dindik, tidak berkoordinasi dengan lurah dan camat. Kemudian banyak RW yang tidak masuk zonasi," kata Saeroji saat dihubungi, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga: Pemkot Tangerang Bagi 3 Zona Wilayah di PPDB SD-SMP Negeri

1. Anggota Komisi II DPRD: DKI Jakarta saja sudah menutup siswa dari luar

Komisi II DPRD Minta Kuota PPDB SMP Hanya untuk Warga Kota Tangerang Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Saeroji menyebut, Pemkot Tangerang harus memberikan semua kuota kepada warga Kota Tangerang pertimbangan bahwa jumlah SMP Negeri di Kota Tangerang sendiri tak mencukupi untuk perkiraan angka kelulusan Sekolah Dasar (SD).

"Diberikan semuanya ke Kota Tangerang. Alasannya, DKI Jakarta saja sudah menutup siswa yang di luar KTP DKI Jakarta," kata dia.

2. Dinas Pendidikan diminta berinovasi cegah masalah

Komisi II DPRD Minta Kuota PPDB SMP Hanya untuk Warga Kota Tangerang Suasana PPDB 2020 di Lebak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Skema yang tengah direncanakan Dinas Pendidikan pada PPDB, menurut Saeroji, berpeluang menimbulkan masalah. Pihaknya meminta Dinas Pendidikan lebih berinovasi dalam mengantisipasi masalah dalam pelaksanaan PPDB.

"Tahun kemarin sudah banyak bermasalah, ada daerah-daerah yang tidak masuk dalam zonasi. Memakai sistem Google map juga yang tidak tertampung semuanya karena memang 30 persen," kata dia.

3. Begini mekanisme kuota dalam PPDB

Komisi II DPRD Minta Kuota PPDB SMP Hanya untuk Warga Kota Tangerang Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Sebagaimana diketahui, pola seleksi PPDB bagi jenjang SD terbagi menjadi jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua atau wali. Sedangkan untuk SMP, menambahkan satu jalur seleksi, yaitu jalur prestasi. 

Jalur zonasi ini untuk melihat jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Lalu, jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa yang tidak mampu dan anak berkebutuhan khusus. Perpindahan orangtua/wali ini untuk calon peserta didik yang orangtua/walinya dipindahtugaskan ke wilayah lain.

Pada masing-masing jalur seleksi terdapat kuota. Untuk jalur zonasi, kuota yang disiapkan adalah 80 persen untuk SD, dan 50 persen untuk SMP. Kuota jalur afirmasi untuk SD dan SMP adalah sebanyak 15 persen.

Sedangkan kuota perpindahan tugas orang tua/wali adalah 5 persen untuk SD maupun SMP. Terakhir, kuota jalur prestasi untuk SMP disediakan sebanyak 30 persen.

Untuk jalur prestasi, dibagi tiga kriteria lagi. Ada jalur prestasi untuk nilai rapor domisili sesuai wilayah sebanyak 20 persen, nilai rapor domisili luar kota sebanyak 5 persen dan lomba-lomba sebanyak 5 persen.

Baca Juga: Kabupaten Tangerang Belum Akan Buka Pembelajaran Tatap Muka

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya