Larangan Ziarah Kubur di Lebaran, Walkot Tangerang: TPU Kami Kunci
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkap, pihaknya mulai menutup dan mengunci gerbang-gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah kota menyusul adanya aturan kesepakatan larangan berziarah ke makam mulai 11 sampai 16 Mei mendatang.
Sebagaimana diketahui kepala daerah se-Jabodetabekjur, menyepakati untuk membuat imbauan tidak melakukan ziarah di pemakaman umum.
Baca Juga: Pegawai di Tangerang Dipecat karena Ziarah Pakai Mobil Dinas
1. TPU milik masyarakat diserahkan ke Satgas RW
Arief mengatakan, pihaknya akan mengunci semua TPU milik pemerintah kota. Hal itu dilakukan agar warga tak bisa melakukan ziarah selama masa larangan. Imbauan larangan juga diberikan kepada TPU yang bukan milik pemerintah.
"Kalau yang punya masyarakat, kan saya baru keluarkan hari ini surat edarannya, yang milik masyarakat saya minta lurah-lurah untuk komunikasi sama ketua RW karena di lingkungan itu, ketua satgasnya RW gitu," kata Arief kepada IDN Times, Selasa (11/5/2021).
2. Kepala daerah Jabodetabekpuncur sepakati larangan ziarah kubur
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menghadiri rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menyelaraskan kebijakan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) pada masa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Balai Kota Jakarta, Senin, 10 Mei 2021, disepakati sejumlah kebijakan terkait pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Terdapat tiga poin penting guna menyamakan persepsi menghadapi libur panjang di kawasan Jabodetabekjur.
3. Warga diminta tidak lakukan ziarah kubur
Poin kedua yang disepakati kepala daerah se-Jabodetabekjur, kata Bima, adalah imbauan tidak melakukan ziarah di pemakaman umum.
"Poin kedua disepakati bahwa untuk meniadakan ziarah ke pemakaman. Jadi ziarah ke pemakaman akan ditutup kecuali kegiatan pemakaman. Tetapi di pemakaman-pemakaman ini ditutup mulai 12-16 Mei. Jadi disepakati bersama ini di Jabodetabekjur," kata dia.
Baca Juga: SPSI: Banyak Perusahaan di Kota Tangerang Belum Beri THR