MUI Kota Tangerang Bolehkan Suntik Vaksin Selama Puasa Ramadan 

Suntik vaksin boleh karena tak dari lubang terbuka

Kota Tangerang, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Ghozali Barmawi menyebut, vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Menurutnya, vaksinasi dilakukan dengan cara penyuntikan ke bagian tubuh yang buka lubang terbuka.

"Bahwa vaksin (disuntik) selagi itu masuk bukan dari lubang yang terbuka, 9 lubang (yakni) mata, hidung, mulut, telinga, sudah tujuh lubang terbuka, ke bawah depan belakang," kata Ghozali, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Saat Ramadan, Pemkab Tangerang Utamakan Vaksinasi untuk Non-Muslim

1. MUI pastikan vaksin selama puasa Ramadan boleh karena untuk pengobatan

MUI Kota Tangerang Bolehkan Suntik Vaksin Selama Puasa Ramadan Ilustrasi Vaksin. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ghozali juga memastikan, suntik vaksinasi dalam hal ini untuk keperluan kesehatan diperboleh untuk umat Islam yang berpuasa Ramadan.

"Buat obat, itu boleh. Tidak membatalkan puasa, karena tidak dari lubang. Tapi tetes mata, masuk, batal. Ke kuping juga batal," kata dia.

2. Suntik infus tak boleh, meski tak dari lubang terbuka

MUI Kota Tangerang Bolehkan Suntik Vaksin Selama Puasa Ramadan Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Namun lain halnya dengan suntikan vaksin, suntikan infus bisa membatalkan puasa lantaran masuknya cairan ke tubuh meski tak dari lubang terbuka, tapi dilakukan dengan waktu yang lama.

"Sekalipun di sini (diinfus) batal, kalo infus. Kalo infus kan tetap, sehari bisa tiga botol. Karena sebagai ganti makanan. Biar kata di tangan. Itu ganti minuman dan makanan. Kalo vaksin kan langsung, jadi obat. Hanya sesaat itu. Di luar 9 tadi," ungkapnya.

3. Ramadan 2021: tak ada penutupan masjid di Kota Tangerang

MUI Kota Tangerang Bolehkan Suntik Vaksin Selama Puasa Ramadan ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Ghozali Barmawi memastikan, tak ada penutupan masjid atau larangan salat tarawih pada Ramadan 1442 Hijriah atau 2021 Masehi ini, meski pandemik COVID-19 masih berlangsung.

"Hanya saja dalam pelaksanaannya kita harus mematuhi protokol kesehatan dan suasana kebatinan masyarakat Kota Tangerang.  Ini memang sudah kangen," kaya Ghozali, Selasa (23/3/2021).

Sebagaimana diketahui, Ramadan tahun lalu, pemerintah banyak melakukan pembatasan, terutama pada ibadah yang banyak mengumpulkan orang.

Baca Juga: Nominal Harga Zakat Fitrah Ramadan Kota Tangerang Turun

Baca Juga: Saat Ramadan, Pemkab Tangerang Utamakan Vaksinasi untuk Non-Muslim

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya