Pemkot Tangerang Luncurkan Program Hapus Denda Pajak PBB 100 Persen

Kota Tangerang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang meluncurkan program penghapusan denda 100 persen untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Kota Tangerang yang dimulai pada 10 Februari hingga 15 Maret 2022.
Â
"Dengan adanya program penghapusan denda PBB-P2 ini mudah-mudahan dapat membantu meringankan wajib pajak yang terdapat tunggakan denda," kata kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (10/2/2022).
Dengan demikian, imbuhnya, wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja, tidak dihitung dendanya.Â
1. Yuk, bayar pajak!
.jpg)
Ilustrasi Perumahan. IDN Times/Arief Rahmat Arief mengajak kepada para wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ada terlebih penghapusan denda ini hanya dikhususkan untuk tagihan denda PBB-P2 yang terbit hingga tahun 2021 dengan waktu yang terbatas.
Â
"Kepada seluruh masyarakat ayo bayar pajak untuk pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tangerang yang kita cintai," kata dia.2. Cara pembayaran pajak semakin mudah

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah) Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menerangkan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, caranya dengan membayar pajak melalui konter Bank BJB atau melalui Alfamart & Indomaret serta melalui Aplikasi seperti : BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, OVO, GOPAY, LinkAja, dan Tangerang Live, secara otomatis nilai denda tidak akan terhitung.
Â
"Wajib Pajak di Kota Tangerang juga sudah bisa mencetak mandiri SPPT PBB-P2 melalui aplikasi Tangerang Live," kata kiki.3. Program ini rangkaian perayaan HUT Kota Tangerang

Kota Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan) Arief menyampaikan selain dalam rangka meringankan tanggung jawab masyarakat atau wajib pajak dalam kewajibannya membayar pajak, acara ini juga merupakan rangkaian HUT Kota Tangerang yang ke-29 Tahun,


















