Segini Biaya Penerbitan dan Perpanjang Berbagai Jenis SIM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Abdul Gofar menyebut, biaya pengurusan SIM tahun 2022 masih tetap sama dengan sebelumnya atau tak ada kenaikan atau penurunan harga.
“Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan,” kata Gopar, dikutip dari Antara, Selasa (11/1/2022).
Biaya, imbuhnya, masih seperti yang tercantum dalam PP No 76 tahun 2020 tentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat wajib bagi kamu pengendara kendaraan bermotor. SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada kamu yang telah memenuhi beberapa persyaratan, administrasi sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pemkab Serang Gelar Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Pekan Depan
1. Mau punya SIM? Harus lulus tes ini dulu ya
Gofar menerangkan, secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Adapun syarat pembuatan SIM adalah sebagai berikut :
1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 17 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 20 tahun.
2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
4. Ujian SIM teori
5. Ujian SIM praktik
2. Ini biaya yang kamu harus keluarkan untuk penerbitan SIM
Sementara rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan peraturan pemerintah adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B I: Rp120.000
- SIM B II: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C I: Rp100.000
- SIM C II: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM D I: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
3. Ini biaya perpanjang masanya
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C I: Rp75.000
- SIM C II: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D I: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000.
Biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur juga dalam PP No 76 tahun 2020 tadi ya.
Baca Juga: Satpol PP Akan Sita KTP atau SIM Pelanggar PPKM di Kota Tangerang