Sidang Kasus Venesia, Pengadilan Cuma Vonis 6 Terdakwa 8 Bulan Penjara

Kejaksaan ajukan banding

Tangerang Selatan, IDN Times - Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis hukuman penjara delapan bulan pada enam terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Hotel Venesia, BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasus ini sendiri mencuat setelah Kepolisian menggerebek Hotel dan Karaoke Venesia pada 19 Agustus 2020.

Hasil penyidikan polisi diketahui para pelaku kasus tersebut, antara lain; Yatim Suwarto alias Yatim, Tofik Triyatno, Astri Mega Purnamasari alias Mami Mesya, Karlina alias Mami Gisel, Yana Rahmana alias Mami Febi, dan Rifa Abadi.

1. Kejaksaan banding atas vonis itu

Sidang Kasus Venesia, Pengadilan Cuma Vonis 6 Terdakwa 8 Bulan PenjaraKasi Intel Kejari Tangsel, Ryan Anugrah (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Ryan Anugrah mengatakan, saat ini Kejaksaan tengah melakukan upaya banding terhadap keputusan majelis hakim PN Tangerang

"Sidang itu sekarang posisinya sudah putusan. Putusannya itu di tanggal 2 September 2021 dan sekarang statusnya sedang upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," kata Ryan ditemui di kantornya, Senin (13/9/2021).

2. Ini alasan Kejaksaan lakukan banding

Sidang Kasus Venesia, Pengadilan Cuma Vonis 6 Terdakwa 8 Bulan PenjaraHotel Venesia, BSD (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Kenapa kita banding, lanjut Ryan, karena tuntutan pihaknya berbeda dengan putusan pengadilan. Karena Kejaksaan mendakwa dengan pasal perdagangan orang dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Tapi pengadilan memutuskan dengan pasal 296 KUHP dengan hukuman delapan bulan," ungkapnya.

3. Enam terdakwa divonis dengan pasal 296

Sidang Kasus Venesia, Pengadilan Cuma Vonis 6 Terdakwa 8 Bulan PenjaraIDN Times/Muhamad Iqbal

Ryan mengatakan, pasal yang dikenakan hakim atas enam orang terdakwa, yakni pasal tentang perbuatan cabul.

"Pasal 296 KUHP putusannya itu masing-masing delapan bulan, karena kami melakukan banding, makan penanahan dilanjutkan di PN Tinggi," kata dia.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya