Lebak, IDN Times - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai diberlakukan di Kabupaten Lebak pada 31 Juli mendatang. Nantinya, orang tidak boleh merokok di kawasan tanpa rokok.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhyarti mengatakan, Perda KTR akan diberlakukan satu tahun setelah diundangkan. “Perda tersebut diundangkan pada tanggal 31 Juli 2023, maka mulai diberlakukan 31 Juli 2024,” kata Wiwin, Rabu (19/6/2024).
