Serang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menjadikan vaksinasi sebagai syarat berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan, khususnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Penerapan ini bertujuan untuk menekan penularan COVID-19 saat pelonggaran PPKM Level 4 maupun Level 3 di Pulau Jawa-Bali.