Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menjadikan vaksinasi sebagai syarat berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan, khususnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Penerapan ini bertujuan untuk menekan penularan COVID-19 saat pelonggaran PPKM Level 4 maupun Level 3 di Pulau Jawa-Bali.

1. Syarat masuk mulai berlaku hari ini

Ilustrasi Mal (IDN Times/Anata)

Juru Bicara Penanganan Pandemik COVID-19, Hari Pamungkas mengatakan, baru dua pusat perbelanjaan yang mensyaratkan di Kota Serang yakni Mal Of Serang (MOS) dan Ramayana. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengelola dan sudah resmi berlaku hari ini.

"Kalau kafe tidak mensyaratkan itu, tapi kalau manajemen mensyaratkan itu ya silahkan," katanya, Kamis (12/8/2021).

2. Tetap diterapkan meski dinilai diskriminatif

Penjualan Kartu Vaksinasi COVID-19 di e-commerce. (tokopedia.com)

Meski kebijakan ini dinilai diskriminatif oleh beberapa kalangan, pihaknya tetap memberlakukan aturan tersebut karena dinilai efektif menangani pandemik COVID-19, termasuk bagian dari tatanan hidup baru bagi warga Indonesia.

"Toh kalau pasar tradisional belum, kalau mal kan relatif terjaga aksebilitasnya 1 atau 2. Tapi fasilitas umum lain kita tutup," katanya.

3. Realisasi vaksinasi baru 48 persen

Petugas medis mengecek kesehatan warga sebelum disuntik vaksin COVID-19 saat vaksinasi massal di Stadion Sanaman Mantikei, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu, 26 Juni 2021 (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Padahal berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, realisasi vaksinasi COVID-19 di ibu kota Banten baru mencapai 48 persen dari jumlah target 525 ribu orang.

"Kita diberi kesempatan sampai 31 Desember 2021, tapi untuk Oktober kita upayakan sudah mencapai 75 persen," katanya.

Editorial Team