Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Kendaraan berat dan sepeda motor dilarang menyeberang dari Jawa ke Sumatra selama libur Nataru 2025.
  • Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama Ditjenhub, Kakorlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga.
  • Motor dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan dan truk ke Pelabuhan BBJ mulai 20 Desember 2024.

Serang, IDN Times - Kendaraan berat jenis truk dan kendaraan roda dua atau sepeda motor dilarang menyeberang dari Jawa ke Sumatra melalui Pelabuhan Merak selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Pembatasan ini berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 mendatang.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ditjenhub, Kakorlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga.

Editorial Team

Tonton lebih seru di