Serang, IDN Times - Kendaraan berat jenis truk dan kendaraan roda dua atau sepeda motor dilarang menyeberang dari Jawa ke Sumatra melalui Pelabuhan Merak selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Pembatasan ini berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 mendatang.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ditjenhub, Kakorlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga.