Ngaku Bisa Gandakan Uang, Ustaz di Pandeglang Ditangkap Polda Banten

- Orang pengasuh pondok pesantren ditangkap Polda Banten karena menggandakan uang dengan modus memasukkan uang ke dalam boks.
- Pelaku menyamar sebagai ustadz atau pemuka agama untuk membuat korban percaya dan memberikan uang, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
- Pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu disimpan di dalam peti dengan dilapis uang asli di atasnya untuk meyakinkan korban melakukan penggadaan uang.
Serang, IDN Times - Seorang orang pengasuh pondok pesantren di Cigeulis, Kabupaten Pandeglang inisial US ditangkap Polda Banten. Ia mengaku bisa menggandakan uang, kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku mencapai ratusan juta rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku menjanjikan pada korbannya bisa menggandakan uang dengan cara memasukkan uang ke dalam boks.
"Kalau membukanya harus memberikan sejumlah mahar yang mana bisa dilipat ganda kan," kata Dian di Mapolda Banten, Rabu (15/1/2025).
1. Untuk cairkan uang, korban diminta modal awal Rp5 juta sampai Rp23 juta

Disampaikan Dian, pelaku selama ini disebut sebagai ustadz atau pemuka agama di lingkungan tersebut sehingga membuat para korban percaya dan memberikan uang kepada pelaku variatif ada yang Rp5 juta sampai Rp23 juta.
"Sementara ada 4 orang korban yang teridentifikasi dengan menggunakan modus penggunaan uang ini. Kemungkinan terus bertambah," katanya.
2. Modus pelaku kelauhi korban saat beraksi

Kepada para korban, pelaku bisa menggandakan uang dari Rp50 juta menjadi Rp1 miliar. Untuk mengelabui korban, pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu disimpan di dalam peti dengan dilapis uang asli di atasnya.
"Modusnya di bawah (boks), kosong, diganjel atasnya aja itu untuk meyakinkan para korban untuk melakukan penggadaan uang," katanya.
3. Pemuka agama itu terancam hukuman 10 tahun bui

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku untuk mencari keuntungan. Uang yang diberi korban lalu dimasukkan ke dalam boks. Namun, setelah beberapa lama tak ada kejelasan dari pelaku.
"Motif mencari keuntungan dengan modus operandi mengaku tokoh agama dipanggil ustaz dan kiai bisa menggandakan uang berkali-kali," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana pemalsuan uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.