Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Intinya sih...

  • Penetapan tersangka baru PH, apoteker di Apotek Gama Cilegon oleh PPNS BPOM Serang.
  • Tersangka ditetapkan berdasarkan rekomendasi majelis disiplin profesi dan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
  • Anak bos Apotek Gama sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas perkara masih dalam proses perbaikan.

Serang, IDN Times - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penjualan obat ilegal berbahaya di Apotek Gama Cilegon. Tersangka baru tersebut yakni Penanggung jawab Apoteker Apotek Gama Cabang Kota Cilegon berinisial PH.

“Setelah lihat alat buktinya, maka apoteker pengelola apoteknya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala BPOM Serang Mojaza Sirait, Senin (26/5/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di