Serang, IDN Times - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penjualan obat ilegal berbahaya di Apotek Gama Cilegon. Tersangka baru tersebut yakni Penanggung jawab Apoteker Apotek Gama Cabang Kota Cilegon berinisial PH.
“Setelah lihat alat buktinya, maka apoteker pengelola apoteknya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala BPOM Serang Mojaza Sirait, Senin (26/5/2025).