Serang, IDN Times - Kepala Ombudsman perwakilan Banten, Dedi Irsan menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Kantor-Kantor Pertanahan di Wilayah BPN Banten. Salah satu yang menjadi sorotan Ombudsman adalah biaya PTSL.
"Seandainya retribusi itu ada, ya harus dengan dasar hukum untuk penarikan retribusi," kata Dedi kepada IDN Times, Senin (10/2).
PTSL atau lebih tenar dengan nama sertifikasi tanah itu diluncurkan pemerintah sebagai program nasional pada 2018 untuk menjawab lambannya proses pembuatan sertifikat tanah sehingga kerap berujung konflik dan sengketa, demikian dikutip dari laman https://kominfo.go.id.
Secara garis besar, PTSL yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) itu adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Pendaftaran itu dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
