Serang, IDN Times - Tiga terdakwa kasus Pertamax oplosan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ciceri, Kota Serang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (25/9/2025). Majelis hakim yang diketuai oleh Diah Astuti menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara terhadap tiga terdakwa.
Mereka adalah Nadir Sudrajat sebagai pengelola SPBU; Aswan alias Emon sebagai pengawas SPBU; dan Deden Hidayat sebagai penyuplai BBM ilegal.