Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pajak Naik, Pengusaha Hiburan di Tangsel: Sangat Mematikan

Pajak Naik, Pengusaha Hiburan di Tangsel: Sangat Mematikan
Pengunjung mengikuti kegiatan Noraebang atau karaoke khas Korea pada HUT Ke-30 Mal Ciputra Semarang, Rabu (13/12/2023). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times - Pelaku usaha yang tergabung dalam hiburan Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspira) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merasa semakin terbebani dengan penerapan kenaikan pajak.

Kenaikan pajak antara 40 hingga 75 persen dianggap kembali berdampak buruk bagi kalangan industri hiburan setelah bertahan pascapandemik COVID-19.

“Pasti sangat memberatkan usaha hiburan. Sangat mematikan,” kata Ketua Aspira Kota Tangsel, Yono Haryono, Minggu (21/1/2024).

1. Industri hiburan baru akan bangkit setelah dihantam pandemik

ilustrasi COVID-19 (pexels.com/Edward Jenner)
ilustrasi COVID-19 (pexels.com/Edward Jenner)

Yono mengatakan, selama dilanda pandemik kala itu, industri hiburan ibarat pepatah ‘hidup segan mati tidak mau’. Selama wabah virus corona, pergerakan orang dibatasi sehingga sepi pengunjung. Kini setelah situasi normal, kenaikan pajak membuat pihaknya kembali kelimpungan.

“Tiga tahun kami vakum tidak bisa berusaha dihantam COVID-19, dan saat ini kami baru mulai bernapas akan dinaikan pajak sebesar itu,” kata Yono.

2. Penerapan pajak tinggi perlu dicari solusi

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Yono menyebut, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah diberlakukan secara mendadak, bahkan minim sosialisasi.

Yono mengatakan, regulasi tersebut mestinya dirancang secara matang. Penyusunan draft hingga pemberlakuan melibatkan pelaku usaha hiburan hingga akademisi.

Pelaku usaha hiburan, lanjutnya, berharap ada opsi lain yang saling menguntungkan atau win-win solution. Pemerintah Kota Tangsel juga punya diskresi untuk menentukan aturan pajak hiburan yang menguntungkan semua pihak.

“Kami tidak anti kenaikan pajak, jika kenaikannya 1 hingga 2 persen tidak masalah. Tapi jika 40 hingga 75 persen sangat memberatkan pelaku usaha,” ujar Yono.

3. Ini objek hiburan yang pajaknya naik

Suasana makan di Juu Juu Ramen Bar Surabaya. Instagram/juujuuramenbar
Suasana makan di Juu Juu Ramen Bar Surabaya. Instagram/juujuuramenbar

Untuk diketahui, kenaikan tarif pajak hiburan diperuntukkan bagi jenis industri tempat karaoke, diskotek, bar, dan spa atau mandi uap.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Muhammad Iqbal
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani

Latest News Banten

See More

Kejari Lebak Banding Putusan Kasus Korupsi PDAM Tirta Multatuli

12 Jun 2026, 18:19 WIBNews