Pajak Naik, Pengusaha Hiburan di Tangsel: Sangat Mematikan

Tangerang Selatan, IDN Times - Pelaku usaha yang tergabung dalam hiburan Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspira) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merasa semakin terbebani dengan penerapan kenaikan pajak.
Kenaikan pajak antara 40 hingga 75 persen dianggap kembali berdampak buruk bagi kalangan industri hiburan setelah bertahan pascapandemik COVID-19.
“Pasti sangat memberatkan usaha hiburan. Sangat mematikan,” kata Ketua Aspira Kota Tangsel, Yono Haryono, Minggu (21/1/2024).
1. Industri hiburan baru akan bangkit setelah dihantam pandemik

Yono mengatakan, selama dilanda pandemik kala itu, industri hiburan ibarat pepatah ‘hidup segan mati tidak mau’. Selama wabah virus corona, pergerakan orang dibatasi sehingga sepi pengunjung. Kini setelah situasi normal, kenaikan pajak membuat pihaknya kembali kelimpungan.
“Tiga tahun kami vakum tidak bisa berusaha dihantam COVID-19, dan saat ini kami baru mulai bernapas akan dinaikan pajak sebesar itu,” kata Yono.
2. Penerapan pajak tinggi perlu dicari solusi

Yono menyebut, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah diberlakukan secara mendadak, bahkan minim sosialisasi.
Yono mengatakan, regulasi tersebut mestinya dirancang secara matang. Penyusunan draft hingga pemberlakuan melibatkan pelaku usaha hiburan hingga akademisi.
Pelaku usaha hiburan, lanjutnya, berharap ada opsi lain yang saling menguntungkan atau win-win solution. Pemerintah Kota Tangsel juga punya diskresi untuk menentukan aturan pajak hiburan yang menguntungkan semua pihak.
“Kami tidak anti kenaikan pajak, jika kenaikannya 1 hingga 2 persen tidak masalah. Tapi jika 40 hingga 75 persen sangat memberatkan pelaku usaha,” ujar Yono.
3. Ini objek hiburan yang pajaknya naik

Untuk diketahui, kenaikan tarif pajak hiburan diperuntukkan bagi jenis industri tempat karaoke, diskotek, bar, dan spa atau mandi uap.



















