Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Parpol Catut NIK Warga di Kabupaten Tangerang
ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima sedikitnya tiga aduan masyarakat soal pencatutan nama mereka oleh partai politik. Warga yang dicatut namanya berprofesi dosen hingga swasta. 

"Mereka merasa namanya dicatut sebagai kader dari salah satu parpol," kata Kepala Divisi Teknis pada KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Subarja, seperti dikutip dari laman Antara, Senin (29/8/2022). 

1. NIK mereka tercantum dalam Sipol KPU

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Lebih lanjut Ahmad Subarja menjelaskan, Nomor induk kependudukan (NIK) ketiga warga itu tercatat sebagai kader oleh partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

"Jadi mereka melakukan pengecekan di Sipol itu dan terdaftar di salah satu partai politik. Mereka yang tercantum namanya ini mulai dari profesi dosen, mantan pawascam dan lainnya," katanya.

2. Warga yang namanya dicatut berasal dari beberapa kecamatan di Tangerang

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Warga yang merasa namanya dicatut parpol itu tersebar di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang, yakni Sindang Jaya, Teluknaga, dan Sukadiri.

"Dari ketiga pelapor ini berinisial M warga Sindang Jaya, C warga Teluknaga dan S warga Sukadiri," jelas Ahmad Subarja. 

3. Waspada nama dicatut parpol, kamu bisa cek NIK di link ini

Cek anggota parpol (https://infopemilu.kpu.go.id)

KPU Kabupaten Tangerang pun mengimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk mengecek NIK pribadi di sistem khusus keanggotaan parpol. Slah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan memasukkan NIK ke link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

"Jika tercantum sebagai keanggotaan parpol tetapi tidak merasa tergabung, silakan laporkan ke kami," ungkap dia.

Editorial Team

Related Article