Lebak, IDN Times - Partai Buruh menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Hal itu terungkap kala Bawaslu Kabupaten Lebak menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu pada, Selasa (12/9/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat sidang digelar untuk menangani dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dengan terlapor KPU Kabupaten Lebak.
"Hari ini adalah sidang dugaan penanganan pelanggaran administratif laporan dari Partai Buruh. Terlapornya adalah KPU Kabupaten Lebak," kata Dedi.