Serang, IDN Times – Penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) KC Banten memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Dua tersangka tersebut berinisial NF, yang merupakan Account Officer (AO) Bank BJB, serta BH, seorang petinggi dari pihak swasta. Berkas perkara keduanya kini telah memasuki tahap pertama (Tahap I) untuk diteliti jaksa penuntut umum.
