Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pejabat BJB Banten-Pihak Swasta Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
IDN Times/bank bjb
  • Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua tersangka, NF dari Bank BJB dan BH dari pihak swasta, dalam kasus dugaan kredit modal kerja fiktif.
  • Kejati Banten telah menerima berkas tahap pertama beserta SPDP untuk diteliti, sementara nilai kerugian negara masih dihitung oleh penyidik.
  • Berkas perkara sempat dikembalikan karena belum lengkap, namun kini sudah dilengkapi dan diserahkan kembali ke jaksa untuk penelitian lanjutan sebelum dinyatakan lengkap (P-21).
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) KC Banten memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Dua tersangka tersebut berinisial NF, yang merupakan Account Officer (AO) Bank BJB, serta BH, seorang petinggi dari pihak swasta. Berkas perkara keduanya kini telah memasuki tahap pertama (Tahap I) untuk diteliti jaksa penuntut umum.

1. Jaksa telah menerima pelimpahan berkas tahap I

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Banten.

"Tersangka atas nama BH dan NF, yang masing-masing merupakan pihak dari Bank BJB dan pihak swasta," kata Jonathan, Senin (13/7/2026).

2. Nilai kerugian negara masih dihitung oleh penyidik

ilustrasi korupsi (freepik.com/rawpixel.com)

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan pengajuan dan pemberian fasilitas kredit modal kerja fiktif dari Bank BJB kepada PT Aryando Sejahtera pada 2019.

Meski demikian, Kejati Banten menyatakan proses pendalaman terhadap nilai kerugian keuangan negara masih terus dilakukan.

"Perkara pengajuan pemberian fasilitas kredit modal kerja fiktif dari BJB ke PT Aryando Sejahtera tahun 2019. Kerugian sedang diperdalam," ujarnya.

3. Berkas perkara masih dilakukan penelitian oleh jaksa

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan berkas perkara saat ini masih dalam penelitian jaksa. Sebelumnya, berkas sempat dikembalikan melalui petunjuk P-19 karena dinilai belum lengkap.

Menurut Maruli, seluruh petunjuk yang diberikan jaksa telah dipenuhi penyidik sehingga berkas telah diserahkan kembali untuk diteliti.

"Petunjuk P-19 sudah dilengkapi oleh penyidik dan berkas sudah dikembalikan untuk diteliti kembali oleh jaksa," kata Maruli.

Apabila jaksa menyatakan berkas lengkap (P-21), penyidik Polda Banten akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Banten untuk proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Curated For You

Editorial Team

Related Article