Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun 2024 dengan nilai Rp75 miliar.
Tersangka baru tersebut adalah Kepala Bidang Kebersihan pada DLH Kota Tangerang Selatan berinisial TAKP. Usai ditetapkan tersangka, TAKP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang.
"Tersangka TAKP menjabat KPA (kuasa pengguna anggaran) dan merangkap PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Rabu (16/4/2025).
