Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan pejabat DLH Tangerang Selatan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah tahun 2024 senilai Rp75 miliar
  • Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangerang Selatan, TAKP, ditahan karena diduga terlibat dalam korupsi pengadaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah
  • Tersangka TAKP diduga membuat HPS tidak sesuai data yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak melakukan klarifikasi teknis, dan membiarkan PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun 2024 dengan nilai Rp75 miliar.

Tersangka baru tersebut adalah Kepala Bidang Kebersihan pada DLH Kota Tangerang Selatan berinisial TAKP. Usai ditetapkan tersangka, TAKP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang.

Editorial Team

Tonton lebih seru di