Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2023-2043, tak menyebutkan angka luasan ruang terbuka hijau (RTH) dan sebarannya.
"Kalau di RTRW betul kita tidak memunculkan, tapi di RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) kita munculkan jelas itu 30 persen," kata Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Lebak, Heru Haryadi, dikutip Rabu (9/7/2025).