Dengan demikian, lanjut Firman, Pemkab Lebak berkomitmen untuk terus mencegah penyebaran COVID-19 dengan memaksimalkan pengawasan di 10 posko perbatasan yang masuk ke wilayah Kabupaten Lebak.
Pada posko pengawasan tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan sopir dan penumpang dan jika ditemukan suhu tubuhnya di atas 38 derajat Celcius maka langsung dikarantina dan dirujuk ke puskesmas setempat untuk dilakukan observasi.
Selain itu, katanya, kendaraan mereka juga dilakukan penyemprotan cairan disinfektan dan semua penumpang dicatat datanya jika memiliki riwayat penyakit.
Menurut dia, pencegahan itu penting, sebab wilayah Kabupaten Lebak berbatasan langsung dengan daerah zona merah COVID-19, yakni Tangerang, Jakarta melalui jalur kereta rel listrik (KRL) dan Jawa Barat.
"Kami akan menolak jika warga luar daerah masuk ke Lebak dengan suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius," kata Firman.