Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang masyarakat membakar sampah sembarangan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pencemaran.
"Setiap orang, kelompok, badan usaha, dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, ini termasuk pembakaran sampah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, Kamis (8/6/2023).
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 72 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengolahan Sampah dan Lumpur Tinja.