Pemkab Tangerang Larang Warga Bakar Sampah Sembarangan

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang masyarakat membakar sampah sembarangan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pencemaran.
"Setiap orang, kelompok, badan usaha, dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, ini termasuk pembakaran sampah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, Kamis (8/6/2023).
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 72 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengolahan Sampah dan Lumpur Tinja.
1. Ada tiga wilayah yang paling banyak ditemukan praktik pembakaran sampah ilegal
Taufik mengungkapkan, terdapat tiga wilayah di Kabupaten Tangerang yang marak terdapat pembakaran sampah ilegal. Pihaknya pun telah menindak para pelaku pembakaran sampah ilegal tersebut.
"Ada di Kecamatan Rajeg, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Sindang Jaya," tuturnya.