Serang, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, termasuk berkaitan LGBT.
Penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Serang dan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Pemkot Serang Mulai Susun Perwal Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual

1. Perwal dipilih agar penyusunan regulasi lebih cepat
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan pembahasan awal Perwal telah dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). "Tentu ini menjadi perhatian serius dari Pak Wali Kota dan juga masukan dari beberapa stakeholder, para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain sebagainya yang masuk ke Pak Wali Kota," kata Nanang, Kamis (30/7/2026).
Menurut Nanang, awalnya Pemkot mempertimbangkan menyusun Peraturan Daerah (Perda). tapi proses yang dilakukan harus melalui pembahasan bersama DPRD. Pemerintah memilih menyusun Perwal sebagai langkah yang lebih cepat.
"Untuk langkah cepatnya membuat Peraturan Wali Kota terlebih dahulu. Tapi kalaupun Peraturan Wali Kota harus dilegalkan menjadi Peraturan Daerah, ya kita usulkan ke DPRD," ujarnya.
2. Dindik dan Kominfo dilibatkan dalam upaya pencegahan
Nanang menjelaskan, upaya pencegahan akan melibatkan sejumlah OPD sesuai tugas dan fungsinya. Dinas Pendidikan akan memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai perilaku yang sesuai dengan norma agama, etika, dan nilai sosial.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan diajak memperkuat pengawasan serta edukasi terkait penggunaan media sosial. Pemkot menilai paparan konten pornografi yang mudah diakses anak-anak perlu menjadi perhatian.
"Kominfo kita akan undang karena awalnya anak-anak itu kebanyakan di ruang media sosial baik YouTube atau mohon maaf film-film porno yang seyogyanya tidak ditonton anak-anak, ini juga perlu dibatasi juga," kata Nanang.
3. Pemkot siapkan penanganan dan libatkan tokoh masyarakat
Selain pencegahan, Pemkot juga menyiapkan langkah penanganan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
Setelah pembahasan bersama OPD selesai, Pemkot akan mengundang tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan masukan terhadap substansi Perwal. Nanang juga mengakui penyusunan aturan tersebut dipicu adanya sejumlah kasus yang menjadi perhatian pemerintah daerah, meski belum merinci jumlahnya.
Ia menambahkan salah satu kekhawatiran pemerintah adalah penyebaran penyakit menular seperti HIV sehingga diperlukan langkah pencegahan melalui edukasi, layanan kesehatan, dan kolaborasi lintas sektor.
"Ini kan yang sakit sebenarnya bukan fisiknya, tetapi psikisnya, tentu kita harus ada kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyadarkan agar perilaku penyimpangan seksual khususnya di Kota Serang ini tidak berkembang secara terang-terangan," ujarnya.
Curated For You
- Kisah Petugas Kebersihan di Banten Mimpikan Hidup Berkecukupan30 Jul 2026, 14:35 WIB
- 140 Titik Rawan Kekeringan di Banten, Pemprov Bakal Bangun Sumur 30 Jul 2026, 16:06 WIB