Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Tangerang Buka Layanan Uji KIR Gratis, Ini Cara Aksesnya

Petugas Uji KIR melakukan pengecekan kendaraan yang ingin memperpanjang Uji KIR di Dishub Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Ilustrasi Uji KIR (IDNTimes/Dicky)
Intinya sih...
  • Pengujian dilakukan dengan alat modern untuk memastikan kendaraan laik jalan dan aman beroperasi di jalan raya
  • Proses pengujian kendaraan dilakukan sesuai SOP Pengujian Teknis, meliputi uji emisi gas buang, daya pancar lampu, kincup roda depan, kebisingan, kecepatan, rem utama dan parkir
  • Mekanisme alur Uji KIR dibuat sederhana untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan ini secara gratis
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menghadirkan layanan uji kelayakan kendaraan atau KIR gratis di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor pada UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Kota Tangerang. Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, layanan ini diberikan gratis sejak tahun 2024.

Dia menambahkan, layanan itu gratis, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan dasar hukum tersebut, seluruh retribusi Uji KIR resmi dihapuskan. Sehingga, masyarakat Kota Tangerang dapat menikmati atau memanfaatkan layanan ini secara gratis,” kata Suhaely, Senin (25/8/2025).

1. Pengujian dilakukan dengan alat modern

potret rangkaian uji kir mobil (dok. Dishub Kulonprogo)
Ilustrasi uji kir mobil (dok. Dishub Kulonprogo)

Suhaely menjelaskan, setiap tahap uji dilakukan dengan peralatan modern dan rutin dilakukan kalibrasi alat uji setiap setahun sekali yang mengacu pada standar nasional, guna memastikan kendaraan laik jalan dan aman beroperasi di jalan raya sehingga membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dengan proses cepat dan gratis ini, Pemkot Tangerang berharap masyarakat semakin patuh melakukan Uji KIR berkala.

“Hal ini penting tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara, mengurangi risiko kecelakaan, serta menekan polusi udara,” kata Suhaley.

2. Begini cara memanfaatkan layanannya

Petugas Uji KIR melakukan pengecekan kendaraan yang ingin memperpanjang Uji KIR di Dishub Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Ilustrasi Uji KIR (IDNTimes/Dicky)

Pemilik kendaraan cukup meluangkan waktu sekitar 25 menit untuk melakukan uji kelayakan kendaraan di UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan di Jalan Daan Mogot KM 19, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Proses pengujian kendaraan di Kota Tangerang dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengujian Teknis, meliputi:

1. Pra Uji

2. Uji Emisi Gas Buang

3. Uji Daya Pancar Lampu

4. Uji Kincup Roda Depan

5. Uji Kebisingan

6. Uji Kecepatan

7. Uji Rem Utama dan Parkir

8. Pemeriksaan Bagian Bawah Kendaraan

Untuk mempermudah masyarakat, mekanisme alur Uji KIR dibuat sederhana, yakni:

1. Pemohon datang ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor

2. Pendaftaran dan verifikasi berkas

3. Pengujian teknis kendaraan

4. Hasil uji diumumkan

5. Jika tidak lulus, pemilik kendaraan diminta melakukan perbaikan dan dapat melakukan uji ulang tanpa biaya tambahan

6. Jika lulus, pemilik kendaraan menerima tanda uji berupa smartcard, sertifikat, RFID, serta kendaraan dinyatakan siap beroperasi.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us