Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyisir sejumlah tempat penginapan di wilayah Kecamatan Tangerang, Karawaci dan Batuceper dan menangkap sejumlah pasangan belum menikah yang tengah menginap.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menuturkan, petugas mengamankan 6 pasangan yang terkonfirmasi bukan pasangan suami istri. ”Selanjutnya sudah diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar lainnya,” kata Irman, Rabu (29/10/2025).
Operasi dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang. Satpol PP menggandeng sejumlah satuan tugas lainnya.
