Kota Tangerang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang meluncurkan program penghapusan denda 100 persen untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Kota Tangerang yang dimulai pada 10 Februari hingga 15 Maret 2022.
"Dengan adanya program penghapusan denda PBB-P2 ini mudah-mudahan dapat membantu meringankan wajib pajak yang terdapat tunggakan denda," kata kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (10/2/2022).
Dengan demikian, imbuhnya, wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja, tidak dihitung dendanya.