Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menerbitkan Surat Peraturan Wali Kota sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah yang memenuhi kriteria pemberlakuan PPKM," ujar Wali Kota di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu (9/1/2021).
