Petugas Dinkes PPU saat melakukan pendataan wanita pemandu karaoke dan wanita penghibur di THM di PPU (IDN Times/Istimewa)
Ia menjelaskan, untuk usaha rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur buka usaha mulai pukul 02.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan untuk jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard dilarang beroperasional selama bulan Ramadan.
“Apabila pelaku usaha makanan atau pelaku usaha hiburan tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sanksi akan dilayangkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan itu, Pemkot Tangerang mengimbau untuk bisa mengikuti peraturan yang ada, demi kelancaran dan kenyamanan semua pihak selama Ramadan,” tegasnya.