Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi restoran (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang telah menegakkan peraturan jam operasional tempat usaha dan hiburan selama Ramadan 2022.

Melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang siap menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha dan hiburan yang melanggar aturan jam operasional selama bulan puasa berlangsung.

1. Aturan ini diklaim untuk menegakkan tolerasi

Ilustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Disbudparman Kota Tangerang Muhamad Noor mengungkapkan, di dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadan untuk rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai pukul 17.00 WIB.

Sedangkan waktu tutup operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami imbau di sini, pelaku usaha untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melengkapi tempat usaha dengan fasilitas prokes. Seperti tempat cuci tangan hingga cek suhu,” kata Noor, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).

2. Karaoke, sauna, spa, pijat, dan billiard dilarang beroperasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di