Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum juga menjatuhkan sanksi terhadap Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Tangsel bernama Saidun. Sebelumnya, Saidun dilaporkan pengelola SMAN 3 Tangsel atas dugaan perusakan fasilitas sekolah serta perbuatan tidak menyenangkan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel Apendi menyebut, pihaknya membutuhkan waktu untuk menangani kasus yang menyeret Lurah Saidun. BKPP, kata dia, masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap Saidun.
"Kita sedang tindak lanjuti, termasuk proses hukum berjalan juga, kita juga jalan. Tinggu hasilnya saja," ungkap Kepala BKPP Tangsel, Apendi, ditemui di Balaikota Tangsel, Jumat (24/7/2020).