BKPP Akan Berikan Sanksi Tegas kepada Lurah yang Ngamuk di Sekolah

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangerang Selatan Apendi akan mendalami kasus lurah yang mengamuk di ruang kepala sekolah. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Apendi mengaku tak akan segan menjatuhkan sanksi tegas.
"Saya, selaku BKPP, selalu mengingatkan tentang revolusi mental. Apa itu integritas, sabar, jujur, tanggung jawab," tegas Kepala BKPP Tangsel, Apendi ditemui Jumat (17/7/2020).
Diberitakan sebelumnya, Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang bernama Saidun dilaporkan ke polisi gara-gara mengamuk di ruang Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel. Saidun dilaporkan dengan dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 (1) KUHP dan 406 KUHP.
1. BKPP Tangsel akan sanksi tegas lurah yang minta jatah PPDB

Apendi mengatakan, BKPP akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap seluruh ASN, yang melakukan pelanggaran etika dan disiplin pegawai sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.
"Intinya saya tetap ada etika kepegawaian. Nanti saya tetap akan tindak anjuti sesuai dengan aturan, ketentuan, kode etik kepegawaian," kata dia.
Apendi mengaku mengapresiasi karena Lurah Saidun sudah meminta maaf secara pribadi kepala sekolah.
2. Gunakan kekuasaan untuk pribadi, Saidun diduga kuat langgar etika ASN

Diterangkan Apendi, Saidun diduga kuat melanggar etika kepegawaian karena memohon untuk memasukkan siswa masuk sekolah negeri. Dalam aturannya, kata dia, hal seperti itu tidak dibolehkan.
"Makanya nanti saya akan panggil. Makanya dia secara pribadi sudah menyampaikan permohonan maaf sama kepala sekolah," kata Apendi.
3. BKPP: proses di kepolisian silakan dilanjut

Apendi mengatakan, Lurah Saidun merupakan PNS aktif di Tangerang Selatan. Dia mengatakan, tugasnya nanti akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan ketentuan berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN mengenai disiplin kepegawaian.
"Kalau proses itu (pelaporan polisi), tetap silakan, karena itu buka kewenangan saya. Tapi tetap saya menilai kode etik teman-teman (ASN). Saya sesuai dengan aturan saja," kata Apendi.